Bedah_Hukum
this site the web


Google Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch

Mengambil Pasal-pasal Krusial Dalam Burgelijk Wetboek (BW)

BW (Burgelijk Wetboek) sebagian besar adalah Hukum Perdata Perancis, yaitu Code Napoleon Tahun 1811-1838; akibat pendudukan Perancis di Belanda, berlaku di Negeri Belanda sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Sipil yang resmi. Sebagian dari Code Napoleon ini adalah Code Civil yang dalam penyusunannya mengambil karangan-karangan pengarang-pengarang bangsa Perancis tentang Hukum Romawi (Corpus Juris Civilis), yang pada jaman dahulu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Di negeri Belanda, setelah merdeka dari penjajahan Perancis, aliran kodifikasi diwujudkan tahun 1830 dalam KUHS (tertanggal 5 Juli 1830) dan akan mulai berlaku jam 12 malam tanggal 31 Januari 1831 (antara 31 Januari dan 1 Februari 1831). Kodifikasi ini diumumkan pada tanggal 30-4-1847 Staatsblad No. 23 mulai berlaku pada 1 mei 1848 di Indonesia. BW terdiri dari 4 (empat) buku, yaitu : Buku I tentang Orang, Pasal 1 s/d 495 (496,497 & 498 dihapus) Buku II tentang Benda, Pasal 499 s/d 1232 Buku III tentang Perikatan, Pasal 1233 s/d 1864 Buku IV tentang Pembuktian & Daluwarsa, Pasal 1865 s/d 1991.
Pasal 1 : Menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak ketatanegaraan.
Pasal 3 : Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak kewarganegaraaan.
Pasal 330 : Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak terlebih dahulu telah kawin.
Pasal 433 : Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya.
Pasal 499 : Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Pasal 570 : Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dengan pembayaran ganti rugi.
Pasal 571 : Hak milik atas sebidang tanah mengandung didalamnya, kepemilikan atas segala apa yang ada diatasnya dan didalam tanah. Di atas tanah bolehlah si pemilik mengusahakan segala tanaman dan mendirikan setiap bangunan yang disukainya; dengan tak mengurangi akan beberapa pengecualian tersebut dalam bab ke empat dan ke enam buku ini. Di bawah tanah bolehlah ia membuat dan menggali sesuka hati dan memiliki segala hasil yang diperoleh karena penggalian itu, dengan tak mengurangi akan perubahan-perubahan yang kiranya harus diadakan berhubung dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang pertambangan, pengambilan bara, sampah terpendam dan sebagainya.
Pasal 1150 : Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dan dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Pasal 1162 : Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Pasal 1164 : Yang dapat dibebani dengan hipotik hanyalah: 1. benda-benda tak bergerak yang dapat dipindahtangankan, beserta segala perlengkapannya, sekadar yang terakhir ini dianggap sebagai benda tak bergerak; 2. hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya; 3. hak numpang karang dan hak usaha; 4. bunga tanah, baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil tanah dalam ujudnya; 5. bunga sepersepuluh; 6. pasar-pasar yang diakui oleh Pemerintah, beserta hak-hak istimewa yang melekat padanya.
Pasal 1233 : Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.
Pasal 1234 : Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Pasal 1243 : Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Pasal 1316 : Meskipun demikian adalah diperbolehkan untuk menanggung atau menjaminkan seorang pihak ke tiga, dengan menjanjikan bahwa orang ini akan berbuat sesuatu, dengan tidak mengurangi tuntutan pembayaran ganti rugi terhadap siapa yang telah menanggung pihak ke tiga itu atau yang telah berjanji, untuk menyuruh pihak ke tiga tersebut menguatkan sesuatu, jika pihak ini menolak memenuhi perikatannya.
Pasal 1317 : Lagi pun diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ke tiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada seorang lain, memuat janji yang seperti itu. Siapa yang telah memperjanjikan sesuatu seperti itu, tidak boleh menariknya kembali, apabila pihak ke tiga tersebut telah menatakan hendak mempergunakannya.
Pasal 1320 : Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat : 1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal.
Pasal 1330 : Tak cakap untuk membuat perjanjian adalah : 1. orang-orang yang belum dewasa; 2. mereka yang ditaruh di bawah pengampuan; 3. orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Pasal 1336 : Jika tidak dinyatakan sesuatu sebab, tetapi ada suatu sebab yang halal, ataupun jika ada suatu sebab lain, daripada yang dinyatakan perjanjiannya namun demikian adalah sah.
Pasal 1338 : Semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 1339 : Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.
Pasal 1340 : Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ke tiga; tak dapat pihak-pihak ke tiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.
Pasal 1365 : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Pasal 1381 : Perikatan-perikatan hapus: karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utangnya; karena musnahnya barang yang terutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini; karena liwat waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri.
Pasal 1866 : Alat-alat bukti terdiri atas: - bukti tulisan; - bukti dengan saksi-saksi; - persangkaan-persangkaan; - pengakuan; - sumpah; - segala sesuatunya dengan mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan dalam bab-bab yang berikut.
Pasal 1868 : Suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat di mana akta itu dibuatnya.
Pasal 1909 : Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, diharuskan memberikan kesaksian di muka Hakim. Namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian: 1e. siapa yang ada pertalian kekeluargaan darah dalam garis samping dalam derajat ke dua atau semenda dengan salah satu pihak. 2e. siapa yang ada pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis samping dalam derajat ke dua dengan suami atau istri salah satu pihak; 3e. segala siapa yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya menurut undang-undang, diwajibkan merahasiakan sesuatu, namun hanyalah semata-mata mengenai hal-hal yang pengetahuannya dipercayakan kepadanya sebagai demikian. ( Ps. 1910 Pengecualian untuk anggota keluarga dan semenda yang dapat memberikan kesaksian dalam perkara tertentu)
Pasal 1967 : Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.

baca selanjutnya ..

Mengapa Daud Menang Melawan Goliad (Robert T.K.)


Daud dan goliat adalah salah satu cerita favorit ayah kaya. Saya rasa dia sendiri mungkin melihat dirinya sebagai Daud, orang yang memulai dari nol, namun naik untuk bersaing menghadapi raksasa-raksasa bisnis. Ayah kaya berkata, "Daud dapat mengalahkan Goliat karena Daud tahu cara menggunakan kekuatan daya ungkit. Seorang remaja dan umban sederhana jauh lebih hebat daripada raksasa yang ditakuti, Goliat. Itulah kekuatan daya ungkit. " "Arus kas adalah kata yang terpenting dalam dunia uang. Kata terpenting kedua adalah daya ungkit. " dia juga berkata, "daya ungkitlah yang membuat sebagian orang menjadi kaya dan yang lain tidak menjadi kaya." Ayah kaya melanjutkan untuk menjelaskan bahwa daya ungkit merupakan kekuatan dan kekuatan itu dapat bekerja membantu anda atau melawan anda. Karena daya ungkit merupakan kekuatan, sebagian menggunakannya, sebagian menyalahgunakannya, dan lain takut terhadapnya. Dia berkata, "penyebab tidak sampai 5% dari seluruh orang Amerika kaya adalah karena hanya 5% yang mengetahui cara memanfaatkan kekuatan daya ungkit. Banyak orang yang ingin menjadi kaya, gagal menjadi kaya karena mereka menyalahgunakan kekuatan itu. Dan sebagian besar orang tidak menjadi kaya karena mereka takut terhadap kekuatan daya ungkit."

baca selanjutnya ..

Cara Melihat Masa Depan (Robert T.K.)

Dalam penerbangan dari London ke New York, saya duduk disamping seorang eksekutif tingkat tinggi di IBM. Setelah kami berkenalan, saya bertanya kepadanya, "bagaimana anda mempersiapkan diri menghadapi masa depan?" jawabannya adalah, "kesalahan yang dilakukan orang dewasa ketika melihat masa depan adalah mereka melihat dari mata mereka sendiri. Karena itu begitu banyak orang dewasa yang tidak dapat melihat perubahan-perubahan yang sedang datang. Kalau anda ingin melihat bagaimana rupa dunia sepuluh tahun mendatang, cukup perhatikan anak laki-laki atau perempuan umur lima belas tahun. Lihatlah dunia dari mata mereka maka anda akan melihat masa depan." "Jika anda dapat melepaskan pandangan anda terhadap dunia dan benar-benar melihat dunia dari sudut pandang orang yang lebih muda, anda akan melihat dunia yang jauh lebih besar, dunia yang penuh dengan perubahan luar biasa dan berlimpahannya peluang yang akan datang.
Ada peluang bisnis dan investasi sedang datang yang akan menghasilkan kekayaan lebih besar dibanding yang dihasilkan mobil bagi Henry Ford, minyak bagi John D. Rockefeller, komputer bagi Bill Gates, dan internet bagi para pendiri muda Yahoo, AOL, dan Netscape." Saya lalu ditanya, "apakah kita akan segera melihat seorang remaja sekolah menengah menjadi miliader berkat usaha sendiri?" Jawabannya adalah, "saya yakin akan ada".
Jika anda tidak kaya saat ini karena anda ketinggalan kapal terakhir yang meninggalkan dermaga, jangan khawatir, kapal lain menuju tempat yang penuh kekayaan dan peluang siap untuk berangkat, pertanyaannya adalah, "apakah anda akan berada di dalamnya?"

baca selanjutnya ..

Pelajaran Penting (Robert T. K)

Selama bertahun-tahun, ayah kaya mengajari saya banyak pelajaran penting…. Pelajaran-pelajaran yang secara radikal mempengaruhi arah dan hasil hidup saya. Pelajaran tentang kekuatan realitas seseorang ini adalah salah satu yang terpenting. Bagi anda yang membaca Rich Dad Poor Dad, mungkin anda masih ingat bahwa dia melarang putranya dan saya untuk mengucapkan kata-kata "saya tidak sanggup membelinya." Ayah kaya memahami kekuatan realitas seseorang, pelajaran di balik pelajarannya adalah : "Apa yang menurutmu real merupakan realitasmu." Dia menjelaskan kepada mike dan saya menjadi manusia adalah bahwa apa pun yang kamu pikir dan katakan real akan menjadi realitasmu. Ketika ia melintasi sebidang properti menghadap samudra yang indah itu, dia menolak berkata, "saya tidak sanggup membelinya," meskipun dia tidak mempunyai uang saat itu. Sebaliknya dia menghabiskan waktu berbulan-bulan memikirkan rencana agar dia sanggup membelinya, dan menjadikannya bagian dari realitasnya. Bukan uang yang membuat ayah kaya saya lebih kaya. Tetapi kemampuannya untuk memperluas realitasnya yang akhirnya membuatnya semakin kaya.

baca selanjutnya ..

Cabang Filsafat Menurut Berbagai Teori

a. Louis O. Kattsoff menyebutkan bahwa cabang-cabang filsafat adalah logika, metodologi, metafisika, epistemologi, filsafat biologi, filsafat psikologi, filsafat antropologi, filsafat sosiologi, etika, estetika, dan filsafat agama.
b. The Liang Gie membagi filsafat sistematis menjadi : 1. Metafisika (filsafat tentang hal ada) ; 2. Epistemologi (teori pengetahuan) ; 3. Metodologi (teori tentang metode) ; 4. Logika (teori tentang penyimpulan) ; 5. Etika (filsafat tentang pertimbangan moral) ; 6. Estetika (filsafat tentang keindahan) ; 7. Sejarah filsafat (Lasiyo dan Yuwono, 1985, hlm 19)
c. Harry Hamersma membagi cabang-cabang filsafat menjadi : 1. Filsafat tentang pengetahuan: epistemologi, logika, kritik ilmu-ilmu. 2. Filsafat tentang keseluruhan kenyataan : a. Metafisika umum (ontologi)
b. Metafisika khusus terdiri atas teologi metafisik, antropologi, dan kosmologi. 3. Filsafat tentang tindakan : etika dan estetika. 4. Sejarah filsafat. (Harry Hamersma, 1988, hlm. 14)
d. IR. Poedjawijatna membagi filsafat itu menjadi : ontologia, theodicea, antropologia, metaphysica, ethica, logica (minor dan mayor), aesthetica.
e. Plato membedakan lapangan filsafat ke dalam tiga cabang, yaitu dialektika, fisika, dan etika.
f. Aristoteles merumuskan pembagian filsafat ke dalam empat macam cabang, yaitu sebagai berikut. 1. Logika 2. Filsafat Teoretis (filsafat nazariah) a. Ilmu fisika yang mempersoalkan dunia materi dari alam nyata; b. Ilmu matematika yang mempersoalkan benda-benda alam dalam kuantitasnya (mempersoalkan jumlahnya); 3. Flsafat Praktis (falsafah amaliah) Dalam cabang ini tercakup tiga macam ilmu, yaitu : a. Ilmu etika yang mengatur kesusilaan dan kebahagiaan dalam hidup perseorangan. b. Ilmu ekonomi yang mengatur kesusilaan dan kemakmuran dalam keluarga (rumah tangga). c. Ilmu politik yang mengatur kesusilaan dan kemakmuran dalam negara 4. Filsafat Poetika (kesenian). (Hasbullah Bakry, 1986, hlm.14-15) Berdasarkan tiga persoalan filsafat yang utama, yaitu persoalan tentang keberdaan, persoalan tentang pengetahuan, persoalan tentang nilai-nilai, maka cabang filsafat adalah sebagai berikut : a. Persoalan keberadaan (being) atau eksistensi (existence). Persoalan keberadaan atau eksistensi bersangkutan dengan cabang filsafat, yaitu metafisika. b. Persoalan pengetahuan (knowledge) atau kebenaran (truth). Pengetahuan ditinjau dari segi isinya berkaitan dengan cabang filsafat, yaitu epistemologi. Adapun kebenaran ditinjau dari segi bentuknya bersangkutan dengan filsafat, yaitu logika. c. Persoalan nilai-nilai (values). Nilai-nilai dibedakan menjadi dua, nilai kebaikan tingkah laku dan nilai keindahan. Nilai kindahan bersangkutan dengan cabang filsafat, yaitu estetika. Berikut ini pengertian dari cabang-cabang filsafat yang utama: a. Logika adalah cabang filsafat yang menyelidiki lurus tidaknya pemikiran kita. b. Epistemologi adalah bagian filsafat yang membicarakan tentang terjadinya pengetahuan, sumber pengetahuan, asal mula pengetahuan, batas-batas, sifat, metode dan kesahihan pengetahuan. c. Etika adalah cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku atau buatan manusia dalam hubungannya dengan baik-buruk. d. Estetika adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang keindahan. e. Metafisika adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang yang ada.

baca selanjutnya ..

Apakah Filsafat Itu ?

1. Secara ETIMOLOGI (asal-usul dan makna kata) :
Kata filsafat berasal dari bahasa Yunani philosophi. Kata philosophia terdiri atas kata philein yang berarti cinta (love) dan sophia yang berarti kebijaksanaan (wisdom) dalam : a. bahasa Arab “falsafah” b. bahasa Inggris “philosophy” c. bahasa Indonesia “filsafat” Dalam ungkapan Arabnya yang lebih "asli", cabang ilmu tradisional Islam ini disebut 'ulum al-hikmah atau secara singkat "alhikmah" (padanan kata Yunani "sophia"), yang artinya ialah "kebijaksanaan" atau, lebih tepat lagi, "kawicaksanaan" (Jawa) atau "wisdom" (Inggris). Secara Etimologi filsafat berarti cinta kebijaksanaan (love of wisdom) dalam arti yang sedalam-dalamnya. Sedangkan seorang filsuf adalah pecinta atau pencari kebijaksanaan. Kata filsafat pertama kali digunakan oleh Pythagoras (582-496 SM).
2. Secara TERMINOLOGI (definisi peristilahan) :
a. Plato : Filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan kebenaran yang asli.
b. Aristoteles : Filsafat adalah ilmu (pengetahuan) yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika (filsafat keindahan).
c. Al Farabi : Filsafat adalah ilmu (pengetahuan) tentang alam maujud (nyata) bagaimana hakikat yang sebenarnya.
d. Rene Descartes : Filsafat adalah kumpulan segala pengetahuan di mana Tuhan, alam, dan manusia menjadi pokok penyelidikan.
e. Immanuel Kant : Filsafat adalah ilmu (pengetahuan) yang menjadi pokok pangkal dari segala pengetahuan, yang di dalamnya tercakup masalah epistemologi (filsafat pengetahuan) yang menjawab persoalan apa yang dapat kita ketahui
f. Langeveld : Filsafat adalah berpikir tentang masalah-masalah yang, akhir dan yang menentukan, yaitu masalah-masalah yang mengenai makna keadaan, Tuhan keabadian dan kebebasan.
g. Hasbullah Bakry : Ilmu Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ketuhanan, alam semesta dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan itu.
h. N. Driyakara : Filsafat adalah permenungan yang sedalam-dalamnya tentang sebab-sebab ‘ada’ dan ‘berbuat’ permenungan tentang kenyataan (reality) yang sedalam-dalamnya, sampai ke ‘mengapa’ yang penghabisan.
i. Notonagoro : Filsafat itu menelaah hal-hal yang menjadi objeknya dari sudut intinya yang mutlak dan yang terdalam, yang tetap dan yang tidak berubah, yang disebut hakikat.
j. Ir. Poedjawijatna : Filsafat adalah ilmu yang berusaha untuk mencari sebab yang sedalam-dalamnya bagi segala sesuatu berdasarkan pikiran belaka. DALAM KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA :fil•sa•fat n 1 pengetahuan dan penyelidikan dng akal budi mengenai hakikat segala yg ada, sebab, asal, dan hukumnya; 2 teori yg mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan; 3 ilmu yg berintikan logika, estetika, metafisika, dan epistemologi; 4 falsafah.

baca selanjutnya ..

Program Perkuliahan Filsafat Ilmu Pengetahuan

MATA KULIAH : FILSAFAT ILMU PENGETAHUAN DOSEN : MOCH. ADE SYUKUR, SH., MH. BOBOT SKS : (2 SKS) FAKULTAS TEKNIK MESIN UNIVERSITAS ISLAM MAJAPAHIT MOJOKETO
A. DESKRIPSI MATA KULIAH Dalam mata kuliah Filsafat Ilmu Pengetahuan dikaji konsep dasar tentang filsafat ilmu pengetahuan, kedudukan, fokus, cakupan, tujuan dan fungsinya. Dibahas pula tentang karakteristik filsafat, ilmu dan pendidikan serta jalinan fungsional antara ilmu, filsafat dan agama. Selanjutnya dibahas mengenal sistematika, permasalahan, keragaman pendekatan dan paradigma (pola pikir) dalam pengkajian dan pengembangan ilmu dan dimensi ontologis, epistomologis dan aksiologis. Selanjutnya dikaji mengenai makna, implikasi dan implementasi filsafat ilmu pengetahuan sebagai landasan dalam rangka pengembangan keilmuan dan kependidikan dengan penggunaan alternatif metodologi penelitian, baik pendekatan kuantitatif dan kualitatif serta perpaduan kedua-duanya. B. TUJUAN PERKULIAHAN Setelah mengikuti perkuliahan ini diharapkan peserta pendidikan memiliki kemampuan: 1. Memahami konsep dasar filsafat ilmu pengetahuan, kedudukan, fokus, cakupan, tujuan dan fungsinya untuk dapat dijadikan landasan pemikiran, perencanaan dan pengembangan ilmu dan pendidikan secara akademik dan profesional. 2. Mampu memahami filsafat ilmu pengetahuan untuk mengembangkan diri sebagai mahasiswa maupun sebagai ilmuwan dengan penggunaan alternatif metodologi penelitian, baik pendekatan kuantitatif dan kualitatif maupun perpaduan kedua-duanya dalam konsentrasi bidang studi yang menjadi minat utamanya. 3. Mampu menerapkan filsafat ilmu pengetahuan sebagai dasar pemikiran, perencanaan dan pengembangan khususnya landasan keilmuan dan landasan pendidikan yang dijiwai nilai-nilai ajaran agama dan nilai-nilai luhur budaya masyarakat Indonesia yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara serta umat manusia dalam pemahaman dan perkembangan lingkungan dinamika global. C. STRUKTUR PROGRAM MATERI PERKULIAHAN/ POKOK BAHASAN I PENGERTIAN FILSAFAT 1. Arti istilah dan rumusan filsafat 2. Obyek studi dan metode filsafat 3. Bidang kajian filsafat: Ontologi, Epistomologi, dan Aksiologi 4. Aliran/Mazhab dalam filsafat 5. Cabang-cabang filsafat 6. Jalinan. Ilmu, filsafat dan agama. II PENGERTIAN FILSAFAT ILMU PENGETAHUAN (FIP) 1. Arti istilah definisi FIP 2. Cakupan dan permasalahan FIP 3. Berbagai pendekatan filsafat ilmu FIP 4. Sejarah dan Perkembangan FIP 5. Fungsi dan arah FIP III SUBSTANSI FILSAFAT ILMU PENGETAHUAN 1. Kenyataan atau fakta 2. Kebenaran 3. Konfirmasi 4. Logika Inferensi 5. Telaah konstruksi teori
IV DIMENSI KAJIAN FILSAFAT ILMU PENGETAHUAN 1. Dimensi Ontologis 2. Dimensi Epistomologis 3. Dimensi Aksiologis V PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEORI 1. Pengembangan teori dan alternatif metodologinya. 2. Etika dalam Pengembangan Ilmu dan Teknologi 3. Jalinan fungsional Agama, Filsafat dan Ilmu. 4. Implikasi dan Implementasi Filsafat Ilmu dalam pengembangan Keilmuan dan Kependidikan.
D. METODE PEMBELAJARAN 1. Ceramah, tanya jawab/dialog-kreatif, diskusi 2. Penguasaan terstruktur: penulisan makalah atau laporan kajian buku. 3. Studi kasus, studi banding dan laporan kajian serta implementasi atau pengembangan.
E. EVALUASI: Akumulasi dan proporsi kehadiran, makalah, laporan kajian buku, diskusi/seminar, ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
F. KEPUSTAKAAN A. Sonny Keraf dan Michael Dua (2001), Ilmu Pengetahuan Sebuah Tinjauan Filosofis, Yogyakarta : Kanisius. Amsal Bakhtiar, Prof. Dr. MA.,(2004), Filsafat Ilmu, Jakarta : PT. Rajawali Pers. Achmad Sanusi (1998), Filsafat Ilmu, Teori Keilmuan dan Metode Penelitian, Bandung: Program Pasca Sarjana IKIP Bandung. -------------------(1999), Titik Balik Paradigma Ilmu : Implikasinya Bagi Pendidikan, Orasi limiah Pada Wisuda UHAMKA tanggal 31 Juli 1999, Jakarta: Majelis Pendidikan Tinggi Muhammadiyah UHAMKA. Branner, Julia. (2002), Memadu Met ode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Samarinda: Pustaka Pelajar. Capra, Fritjop, (1998), Titik Balik Peradaban: Sains Masyarakat dan Kebangkitan .Kebudayaan, Terjemahan M. Thoyibi, Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya. Conny R. Semiawan, dkk. (1988), Dimensi Kreatif dalam Filsafat Ilmu, Bandung: Remadja karya. Endang Saefuddin Anshari, (1982), Ilmu, Filsafat dan Agama, Surabaya: Bina Ilmu. Himsworth, Harold (1997), Pengetahuan Keilmuan dan Pemikiran Filosofi, (Terjemahan Achmad Bimadja, Ph.D), Bandung: ITB Bandung. Ismaun, (2002), Filsafat Ilmu, Materi Kuliah, Bandung (Terbitan Khusus). Jammer, Max (1999), Einsten and Religion: Physics and Theology, New Jersey: Princeton University, Press. Kuhn, Thomas S, (2000), The Structure of Scientific Revolution: Peran Paradigma dalam Revolusi Sains, Terjemahan Tjun Surjaman, Bandung: Rosda). Noeng Muhadjir, (1996), Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Iii, Yogyakarta. Rake Sarasin. --------------------, (1998), Filsafat Ilmu: Telaah Sistematis, Fungsional Komparatif, Yogyakarta: Rake Sarasin. Redja Mudyahardjo, (2001), Filsafat Ilmu Pendidikan: Suatu Pengantar, Bandung: Rosda. Sidi Gazalba, (1973), Sistematika Filsafat, Jakarta: Bulan Bintang. Sudarto (1997), Metodologi Penelitian Filsafat, Jakarta: Raja Grafindo Persada. Tibawi, AL, (1972), Islamic Education, London: Luzak & Company Ltd. Titus, Harold. H, (1959), Living Issues in Philosophy: An Introductory Book of Readings, New York: The Mac Millan Company. Tim Dosen Filsafat Ilmu Fak. Filsafat UGM (1996), Filsafat Ilmu sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Yoyakarta: Liberty Zuhairini dkk. (1995), Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara.

baca selanjutnya ..

Berbagai Azas Hukum Yang Seharusnya Masyarakat Tahu

Oleh : Moch Ade S., SH., MH. (Staf Pengajar Universitas Islam Majapahit Mojokerto) Dalam kehidupannya setiap manusia tidak dapat dilepaskan dari peristiwa hukum. Berawal dari manusia bangun tidur pada pagi hari untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami, istri, ataupun pegawai bagi perusahaannya, kemudian membeli kebutuhan untuk mandi, makan, menuntut ilmu, pergi ke kantor dan sebagainya, semuanya itu tidak terlepas dari adanya hubungan hukum yang menimbulkan kegiatan memberi-menerima, menjual-membeli, sewa-menyewa, tukar-menukar dan lain-lainya. Artinya kegiatan manusia yang bersinggungan dengan peristiwa hukum disadari maupun tidak selalu terjadi dalam proses pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Berbagai azas-azas hukum yang seharusnya masyarakat tahu, itulah yang menjadi pembahasan hukum kita kali ini, mengapa penulis mengambil judul demikian? Tidak lain karena begitu sederhananya permasalahan ini, namun tidak semua orang tahu dan memahami sehingga ketika berbenturan dengan masalah hukum dalam kehidupan mereka, mereka tidak mengerti mengenai azas-azas hukum yang digunakan dalam penyelesaiannya. Singkatnya memahami azas-azas hukum bukanlah milik para penegak hukum atau akademisi semata-mata, melainkan masyarakat luas sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial dalam menyelenggarakan sisi-sisi kehidupannya. Hal ini tidak lain dikarenakan azas-azas hukum itu tidak lepas dari penyelenggaraan hak dan kewajiban mereka sebagai subjek hukum. Menurut pengertiannya azas dalam kamus bahasa Indonesia (W.J.S. Purwadarminta, 1976). azas berarti : a. Dasar, alas, pedoman misalnya batu yang baik untuk alas rumah. b. Suatu kebenaran yang menjadi pokok (tumpuan berpikir, berpendapat) misalnya “bertentangan dengan azas-azas hukum pidana”, ‘pada azasnya saya setuju dengan usul saudara”. c. Cita-cita yang menjadi dasar perkumpulan (negara) misalnya membicarakan azas dan tujuan (W.J.S. Purwadarminta, 1976). Sedangkan pengertian azas hukum sendiri oleh banyak ahli hukum dikatakan antara lain oleh : 1. C.W. Paton : Azas adalah suatu alam pikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya suatu norma hukum. Unsur-unsur yang terdapat pada azas antara lain : - Alam pikiran - Rumusan yang luas - Dasar bagi pembentukan norma hukum. 2. Van Eikema Hommes : Azas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma hukum yang konkrit tetapi sebagai dasar umum (petunjuk) bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada azas-azas hukum. Dengan kata lain azas hukum adalah dasar (petunjuk arah) dalam pembentukan hukum positif. 3. Menurut The Liang Gie : Azas adalah dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara khusus pelaksanaannya yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu. 4. P. Scholten : Azas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan pada hukum yang merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasanya sebagai pembawaan umum; tetapi tidak boleh tidak harus ada (Sudikno Mertokusumo, 1986 hal 32). 5. Menurut Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH Azas hukum adalah unsur penting dan pokok dari peraturan hukum. Azas hukum adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum ( Ia adalah ratio legisnya peraturan hukum). Prof. Dr. Satjipto Raharjo mengatakan bahwa pada akhirnya peraturan-peraturan hukum itu harus dapat dikembalikan kepada azas-azas tersebut. Dari beberapa pendapat sarjana tersebut apabila dapat kita simpulkan : “bahwa azas hukum baru merupakan cita-cita suatu kebenaran yang menjadi pokok, dasar (tumpuan berpikir) untuk menciptakan norma hukum. Jadi suatu azas hukum adalah alam pikiran (cita-cita ideal) yang melatar belakangi pembentukan norma hukum yang konkrit, bersifat umum (abstrak) khususnya dalam bidang hukum yang erat hubungannya dengan agama dan budaya. Agar azas hukum berlaku dalam praktek maka isi azas hukum itu harus dibentuk lebih konkrit. Jika azas hukum telah dirumuskan secara konkrit dalam bentuk peraturan norma hukum maka ia sudah dapat diterapkan secara langsung kepada peristiwanya sedangkan azas hukum yang belum konkrit dirumuskan dalam ketentuan hukum maka ia belum dapat dipergunakan secara langsung pada peristiwanya. Azas hukum tidak akan habis kekuatannya dengan melahirkan peraturan-peraturan, oleh karena itu C. W. Paton menyebutnya sebagai suatu sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh, berkembang dan ia juga menunjukkan bahwa hukum itu bukan sekedar kumpulan peraturan-peraturan belaka. Bahwa dengan adanya azas hukum, hukum itu bukan sekedar kumpulan peraturan-peraturan disebabkan karena azas itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis. Apabila kita membaca suatu peraturan hukum mungkin kita tidak menemukan pertimbangan etis disitu tetapi azas hukum menunjukkan adanya tuntutan etis (setidak-tidaknya kita bisa merasakan adanya petunjuk kearah itu). Karena azas hukum mengandung tuntutan etis maka azas hukum merupakan jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya. Oleh karena itu untuk memahami hukum suatu bangsa tidak bisa hanya melihat peraturan-peraturan hukumnya saja melainkan harus menggalinya sampai kepada azas-azas hukumnya. II. Azas-azas dalam Hukum Perdata, antara lain : 1. Azas Pacta Sunt Servanda (setiap janji itu mengikat) 2. Azas Contracts Vrij heid/party autonomis (kebebasan para pihak untuk berkontrak) 3. Azas T.e. Goede Trouw (iktikad baik) Ketiga azas tersebut telah dicantumkan dalam bentuk peraturan yang konkrit yaitu dalam pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi : 1. “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan UU berlaku sebagai UU bagi para pihak yang membuatnya”. 2. “Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan ke 2 belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh UU”. 3. “Persetujuan harus dengan iktikad baik”. Jika azas hukum telah dirumuskan secara konkrit dalam bentuk peraturan/norma hukum maka ia sudah dapat diterapkan secara langsung pada peristiwanya. Sedangkan azas hukum yang belum konkrit dirumuskan dalam peraturan/norma hukum maka belum dapat dipergunakan secara langsung pada peristiwanya. Prof. Mahadi menyatakan bahwa Azas itu kadang-kadang belum masak untuk dipakai dalam praktek, contoh : Bezit geedt als Velkomen titel dalam hal barang bergerak yaitu pada Pasal 1977 KUHPerdata. Bahwa barang siapa menguasai barang bergerak dia adalah pemilik. Kalau azas ini begitu saja dipakai dalam praktek maka setiap pencuri arloji adalah pemilik. Jadi azas itu melindungi pencuri. Supaya azas dapat berlaku dalam praktek pada azas tadi harus ditambahkan kata-kata “Pada umumnya” sehingga Azas menjadi berbunyi “Pada umumnya siapa yang menguasai barang bergerak adalah pemilik”. Umumnya demikian hanya adakalanya seseorang menguasai arloji bukan pemilik, arloji yang dipakai adalah hasil curian, hasil rampasan (copetan) atau hasil penipuan. Doktrin dan Yurisprudensi menambahkan pada azas tersebut kata-kata “dengan iktikad baik” sehingga dalam praktek berbunyi “Barang siapa menguasai barang bergerak dengan iktikad baik dia dianggap sebagai pemilik”. Dengan adanya syarat-syarat “iktikad baik” maka pencuri tidak dilindungi oleh azas tersebut (Prof Mahadi, 1986, hal 12-13) III. Azas-azas dalam Hukum Pidana antara lain 1. Azas Geen Straaf Zonder Schuld (Tiada penjatuhan hukuman tanpa kesalahan) 2. Azas Rechts vaardigingsgronden (menghapuskan sifat melawan hukum)dalam pasal 48, 49 (1 & 2), 50, 51 KUHP. 3. Azas Schuld uits luitingsgronden (menghapuskan sifat kesalahan terdakwa) dalam pasal 44 KUHP 4. Azas On vergolgbaarheid (pernyataan tidak menuntut dari penuntut umum disebabkan mengutamakan kemanfaatan (Mr. J.E. Jonkers hal, 169) 5. Territorialiteets beginsel yaitu perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi didalam wilayah negara yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau warga Negara Asing. 6. Personaliteits beginsel yaitu pembuat deliknya adalah Warga Negara Indonesia (actief Nationaliteit dan passief Nationaliteit sbegisel) 7. Azas Universaliteit yaitu berlakunya UU Hukum Pidana diluar wilayah negara. IV. Azas-azas berlakunya suatu UU antara lain 1. Azas Lex posterior derogat legi priori yaitu Undang-Undang yang berlaku kemudian membatalkan Undang-undang terdahulu sejauh mana mengatur objek yang sama. 2. Azas Lex Superior derogat legi inferior yaitu Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat lebih tinggi sehingga terhadap peraturan yang lebih rendah dan mengatur objek yang sama maka hakim menetapkan peraturan yang lebih tinggi. 3. Azas Lex Specialis derogat legi generalis yaitu Undang-Undang khusus mengenyampingkan Undang-Undang yang bersifat umum. V. Azas-azas dalam Jurisprudensi antara lain 1. Azas Stare decesis/The binding force of Precedent Dalam azas ini hakim terikat kepada keputusan-keputusan yang lebih dahulu dari hakim-hakim yang sederajat atau oleh hakim yang lebih tinggi. Azas ini dianut oleh negara Anglo Saxon seperti Amerika Serikat, Inggris. Azas ini berlaku berdasarkan 4 faktor yaitu : a. Bahwa penerapan pada peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang ke Pengadilan b. Bahwa mengikuti preceden secara konsisten dapat menyumbangkan pendapat untuk masalah-masalah di kemudian hari c. Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah baru dapat menghemat tenaga dan waktu d. Bahwa pemakaian putusan-putusan yang terdahulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati kebijaksanaan dan pengalaman Pengadilan generasi sebelumnya. 2. Azas bebas yaitu kebalikan dari azas precedent yaitu hakim tidak terikat kepada keputusan-keputusan Hakim sebelumnya pada tingkat sejajar atau kepada Hakim yang lebih tinggi. Azas ini dianut dinegara Belanda dan Perancis. Dalam praktek seperti dinegeri Belanda azas ini tidak dilakukan secara konsekuen, banyak hakim-hakim masih menggunakan keputusan-keputusan hakim yang lebih tinggi dengan beberapa alasan antara lain : a. Mencegah terjadinya kesimpang siuran keputusan hakim sehingga mengaburkan atau tidak tercapainya tujuan kepastian hukum b. Mencegah terjadinya pengeluaran biaya yang tidak perlu karena pihak yang tidak puas akan naik bandingc. Mencegah pandangan yang kurang baik dari atasan. Negara Indonesia menggunakan ke 2 azas tersebut yaitu azas precedent untuk Peradilan Adat/kebiasaan dan azas bebas untuk Peradilan Barat.

baca selanjutnya ..

Apakah prioritas utama yang perlu dibenahi dalam penegakan hukum di Indonesia?

 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies