Bedah_Hukum
this site the web


Google Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch

Perbedaan Surat dan Akta dalam Proses Pembuktian

Berdasarkan ketentuan Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR alat bukti terdiri dari :
a. alat bukti tulisan ;
b. bukti dengan saksi;
c. persangkaan;
d. pengakuan; dan
e. sumpah.

Sesuai dengan urutannya. Alat bukti tulisan memegang peran yang sangat penting. Semua kegiatan keperdataan, sengaja dicatat atau dituliskan dalam surat atau akta. Adapun surat dari pengertian secara umum sebagai alat bukti tulisan dapat dibedakan dalam 2 (dua) bentuk yaitu Akta dan Surat (bukan akta). Sedangkan akta sendiri dapat dibedakan kembali dengan Akta Otentik dan Akta di bawah tangan.

Surat untuk dapat dikatakan sebagai akta wajib ditanda tangani, dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Di dalam KHUPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880. Sebagaimana ketentuan Pasal 18 memberikan definisi dari akta otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat di mana akta itu dibuatnya. Ini merupakan unsur pembeda dengan akta di bawah tangan.

Adapun perbedaan dari akta otentik dan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Apabila akta otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil). Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dan sebagainya. Sebaliknya untuk akta di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, cukup antara para pihak yang berkepentingan saja. Contoh akta di bawah tangan adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli dan lain sebagainya.

Salah satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 BW, jika akta di bawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.

baca selanjutnya ..

Apakah prioritas utama yang perlu dibenahi dalam penegakan hukum di Indonesia?

 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies