tag:blogger.com,1999:blog-54629611397535060592024-03-08T16:35:18.164-08:00BEDAH HUKUMPengetahuan Hukum Untuk Memajukan Kehidupan BangsaBEDAH HUKUMhttp://www.blogger.com/profile/16650719616647971867noreply@blogger.comBlogger15125tag:blogger.com,1999:blog-5462961139753506059.post-77853055709204183782010-03-01T19:22:00.000-08:002010-03-01T19:28:47.830-08:00Perbedaan Surat dan Akta dalam Proses Pembuktian
Berdasarkan ketentuan Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR alat bukti terdiri dari :
a. alat bukti tulisan ;
b. bukti dengan saksi;
c. persangkaan;
d. pengakuan; dan
e. sumpah.
Sesuai dengan urutannya. Alat bukti tulisan memegang peran yang sangat penting. Semua kegiatan keperdataan, sengaja dicatat atau dituliskan dalam surat atau akta. Adapun surat dari pengertian secara umumBEDAH HUKUMhttp://www.blogger.com/profile/16650719616647971867noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-5462961139753506059.post-49622816934698124052010-02-20T16:32:00.000-08:002010-02-21T01:41:31.802-08:00Harta Gono-gini Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam
Sebelum membahas mengenai harta gono-gini berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya KHI) ada baik kita mengenal lebih dekat tentang KHI. KHI adalah kumpulan hukum materiil yang dihimpun dan diletakkan dalam suatu dokumen yustisia atau buku sehingga dapat dijadikan pedoman bagi Hakim di lingkungan Badan Peradilan Agama sebagai hukum terapan dalam menyelesaikan perkara-perkara yang BEDAH HUKUMhttp://www.blogger.com/profile/16650719616647971867noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-5462961139753506059.post-6414622704542065282010-02-04T04:58:00.000-08:002010-02-04T04:58:54.575-08:00Harta Gono-Gini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Perkawinan pada dasarnya merupakan ikatan lahir batin seorang pria dan seorang wanita yang bertujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana ini diamanatkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya UU Perkawinan). Namun dalam kenyataannya, terkadang keluarga atau rumah tangga yang BEDAH HUKUMhttp://www.blogger.com/profile/16650719616647971867noreply@blogger.com20tag:blogger.com,1999:blog-5462961139753506059.post-69242430130340721392010-01-29T05:59:00.000-08:002010-01-29T06:08:21.487-08:00Memahami Aliran Fundamentalisme dan Neoliberalisme
Terdapat berbagai aliran/ pandangan sosial, politik dan ekonomi dalam tatanan dinamika masyarakat saat ini. Sepertihalnya komunisme, sosialisme, liberalisme dan fundamentalisme hingga neoliberalisme yang telah banyak bermunculan dan berhasil mendiversifikasi masyarakat lokal dan internasional. Mengkaji tentang fundamentalisme dan neoliberalisme. Keduanya bisa bertentangan dan pun bisa salingBEDAH HUKUMhttp://www.blogger.com/profile/16650719616647971867noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-5462961139753506059.post-66022247581450411562009-12-28T20:29:00.000-08:002010-02-23T03:09:21.756-08:00Kedewasaan Seseorang Berdasarkan Besaran Usia Menurut Berbagai Ketentuan Hukum
Kedewasaan seseorang bila dilihat dari berbagai ketentuan hukum yang berlaku sangat beragam. Umumnya ketentuan yang berlaku atas kedewasaan seseorang didasarkan pada status perkawinan yang pernah dilakukan dan usia. Seseorang dianggap dewasa selain karena ia sudah menikah juga didasarkan pada usia yang menurut ketentuan hukum sudah dewasa. Kedewasaan berdasarkan usia ini merupakan salah BEDAH HUKUMhttp://www.blogger.com/profile/16650719616647971867noreply@blogger.com25tag:blogger.com,1999:blog-5462961139753506059.post-50724864304562985262009-12-28T17:41:00.000-08:002009-12-29T15:40:56.488-08:00Berbagai Hak Atas Tanah dan Masa Berlakunya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Hak Atas Tanah berdasarkan definisinya adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah. Hak atas tanah bercirikan bahwa seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya.
Hak-hak BEDAH HUKUMhttp://www.blogger.com/profile/16650719616647971867noreply@blogger.com5tag:blogger.com,1999:blog-5462961139753506059.post-46400348854112012542009-12-24T04:42:00.000-08:002010-02-11T17:54:51.859-08:00Tranformasi Urusan Privat Menjadi Konsumsi Publik
Sejak dahulu kala, jaman nenek moyang kita hingga (mungkin) bapak/ibu kita sendiri, urusan rumah tangga dari pertengkaran, jatuhnya talak, pisah ranjang/rumah hingga perceraian dalam sebuah ikatan perkawinan merupakan hal yang begitu tersimpan aman dalam “ruang” yang bernama rahasia rumah tangga. Keyakinan yang didasari oleh rasa malu, pamali, hingga tidak ingin di dengar oleh saudara dan BEDAH HUKUMhttp://www.blogger.com/profile/16650719616647971867noreply@blogger.com12tag:blogger.com,1999:blog-5462961139753506059.post-64584079219348742632008-12-11T19:05:00.000-08:002010-02-21T01:42:53.948-08:00Mengambil Pasal-pasal Krusial Dalam Burgelijk Wetboek (BW)
BW (Burgelijk Wetboek) sebagian besar adalah Hukum Perdata Perancis, yaitu Code Napoleon Tahun 1811-1838; akibat pendudukan Perancis di Belanda, berlaku di Negeri Belanda sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Sipil yang resmi. Sebagian dari Code Napoleon ini adalah Code Civil yang dalam penyusunannya mengambil karangan-karangan pengarang-pengarang bangsa Perancis tentang Hukum Romawi (Corpus JurisBEDAH HUKUMhttp://www.blogger.com/profile/16650719616647971867noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5462961139753506059.post-26370306984139820422008-12-08T21:29:00.001-08:002009-12-24T05:58:57.345-08:00Mengapa Daud Menang Melawan Goliad (Robert T.K.)
Daud dan goliat adalah salah satu cerita favorit ayah kaya. Saya rasa dia sendiri mungkin melihat dirinya sebagai Daud, orang yang memulai dari nol, namun naik untuk bersaing menghadapi raksasa-raksasa bisnis. Ayah kaya berkata, "Daud dapat mengalahkan Goliat karena Daud tahu cara menggunakan kekuatan daya ungkit. Seorang remaja dan umban sederhana jauh lebih hebat daripada raksasa yang BEDAH HUKUMhttp://www.blogger.com/profile/16650719616647971867noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5462961139753506059.post-49814893655078393752008-12-08T21:26:00.000-08:002009-11-27T19:16:29.234-08:00Cara Melihat Masa Depan (Robert T.K.)
Dalam penerbangan dari London ke New York, saya duduk disamping seorang eksekutif tingkat tinggi di IBM. Setelah kami berkenalan, saya bertanya kepadanya, "bagaimana anda mempersiapkan diri menghadapi masa depan?" jawabannya adalah, "kesalahan yang dilakukan orang dewasa ketika melihat masa depan adalah mereka melihat dari mata mereka sendiri. Karena itu begitu banyak orang dewasa BEDAH HUKUMhttp://www.blogger.com/profile/16650719616647971867noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-5462961139753506059.post-78303112646735787742008-12-08T21:21:00.000-08:002009-11-27T19:15:59.580-08:00Pelajaran Penting (Robert T. K)
Selama bertahun-tahun, ayah kaya mengajari saya banyak pelajaran penting…. Pelajaran-pelajaran yang secara radikal mempengaruhi arah dan hasil hidup saya. Pelajaran tentang kekuatan realitas seseorang ini adalah salah satu yang terpenting. Bagi anda yang membaca Rich Dad Poor Dad, mungkin anda masih ingat bahwa dia melarang putranya dan saya untuk mengucapkan kata-kata "saya tidak sanggupBEDAH HUKUMhttp://www.blogger.com/profile/16650719616647971867noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5462961139753506059.post-39237409295094411932008-11-11T16:56:00.000-08:002009-11-27T19:21:41.557-08:00Cabang Filsafat Menurut Berbagai Teori
a. Louis O. Kattsoff menyebutkan bahwa cabang-cabang filsafat adalah logika, metodologi, metafisika, epistemologi, filsafat biologi, filsafat psikologi, filsafat antropologi, filsafat sosiologi, etika, estetika, dan filsafat agama.
b. The Liang Gie membagi filsafat sistematis menjadi :
1. Metafisika (filsafat tentang hal ada) ;
2. Epistemologi (teori pengetahuan) ;
3. Metodologi (teori tentang BEDAH HUKUMhttp://www.blogger.com/profile/16650719616647971867noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5462961139753506059.post-87759692409123622612008-10-22T20:26:00.000-07:002009-11-27T19:15:29.759-08:00Apakah Filsafat Itu ?
1. Secara ETIMOLOGI (asal-usul dan makna kata) :
Kata filsafat berasal dari bahasa Yunani philosophi. Kata philosophia terdiri atas kata philein yang berarti cinta (love) dan sophia yang berarti kebijaksanaan (wisdom) dalam :
a. bahasa Arab “falsafah”
b. bahasa Inggris “philosophy”
c. bahasa Indonesia “filsafat”
Dalam ungkapan Arabnya yang lebih "asli", cabang ilmu tradisional Islam ini disebutBEDAH HUKUMhttp://www.blogger.com/profile/16650719616647971867noreply@blogger.com8tag:blogger.com,1999:blog-5462961139753506059.post-56769457116200154392008-10-22T20:16:00.000-07:002009-11-27T19:18:19.025-08:00Program Perkuliahan Filsafat Ilmu PengetahuanMATA KULIAH : FILSAFAT ILMU PENGETAHUAN
DOSEN : MOCH. ADE SYUKUR, SH., MH.
BOBOT SKS : (2 SKS)
FAKULTAS TEKNIK MESIN UNIVERSITAS ISLAM MAJAPAHIT MOJOKETO
A. DESKRIPSI MATA KULIAH
Dalam mata kuliah Filsafat Ilmu Pengetahuan dikaji konsep dasar tentang filsafat ilmu pengetahuan, kedudukan, fokus, cakupan, tujuan dan fungsinya. Dibahas pula tentang karakteristik filsafat, ilmu dan pendidikan serta BEDAH HUKUMhttp://www.blogger.com/profile/16650719616647971867noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5462961139753506059.post-64204116190238035242008-09-15T20:07:00.000-07:002009-11-27T19:19:30.782-08:00Berbagai Azas Hukum Yang Seharusnya Masyarakat TahuOleh : Moch Ade S., SH., MH. (Staf Pengajar Universitas Islam Majapahit Mojokerto) Dalam kehidupannya setiap manusia tidak dapat dilepaskan dari peristiwa hukum. Berawal dari manusia bangun tidur pada pagi hari untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami, istri, ataupun pegawai bagi perusahaannya, kemudian membeli kebutuhan untuk mandi, makan, menuntut ilmu, pergi ke kantor dan sebagainya, BEDAH HUKUMhttp://www.blogger.com/profile/16650719616647971867noreply@blogger.com0