Perbedaan Surat dan Akta dalam Proses Pembuktian
Ditulis oleh TIM
BEDAH HUKUM
, 01 Maret 2010 at 19.22, in
Harta Gono-gini Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam
Ditulis oleh TIM
BEDAH HUKUM
, 20 Februari 2010 at 16.32, in
Harta Gono-Gini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Ditulis oleh TIM
BEDAH HUKUM
, 04 Februari 2010 at 04.58, in
Memahami Aliran Fundamentalisme dan Neoliberalisme
Ditulis oleh TIM
BEDAH HUKUM
, 29 Januari 2010 at 05.59, in
Kedewasaan Seseorang Berdasarkan Besaran Usia Menurut Berbagai Ketentuan Hukum
Ditulis oleh TIM
BEDAH HUKUM
, 28 Desember 2009 at 20.29, in
Kedewasaan seseorang bila dilihat dari berbagai ketentuan hukum yang berlaku sangat beragam. Umumnya ketentuan yang berlaku atas kedewasaan seseorang didasarkan pada status perkawinan yang pernah dilakukan dan usia. Seseorang dianggap dewasa selain karena ia sudah menikah juga didasarkan pada usia yang menurut ketentuan hukum sudah dewasa. Kedewasaan berdasarkan usia ini merupakan salah satu parameter yang bersangkutan telah dianggap cakap dan berhak atas apa yang diatur oleh ketentuan hukum. Dalam hukum, kedewasaan berdasarkan usia merupakan salah satu unsur terpenting bagi seorang subyek hukum. Meskipun terdapat upaya dispensasi atau toleransi atas besaran usia yang disahkan oleh pengadilan, namun subyek hukum dapat dikatakan belum cakap hukum apabila yang bersangkutan belum memiliki kecukupan usia. Misalnya dalam hukum perdata kita, salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 BW adalah adanya pihak-pihaknya yang cakap (berkemampuan) untuk melakukan perbuatan hukum yang salah satu parameternya adalah kecukupan usia. Dengan usia yang belum mencukupi seseorang tidak dapat melakukan perbuatan hukum perdata dengan sendirinya (kecuali sudah menikah atau disahkan pengadilan). Kategori orang demikian adalah termasuk dalam golongan orang-orang yang berada dalam pengampuan.Terdapat paradigma hukum yang berbeda dalam memberikan batasan kedewasaan berdasarkan usia. Perbedaan usia dewasa menurut satu aturan hukum dengan aturan hukum yang lain mengandung pertimbangan filosofis dan pertimbangan personalitas lainnya. Meskipun terjadi perbedaan besaran usia, namun tetap terdapat besaran usia yang sama dibeberapa aturan hukum yang berlaku. Perbedaan ukuran dewasa ini menjadi menarik ketika kita dihadapkan pada penyelenggaraan hak dan kewajiban kita sebagai warganegara maupun umat beragama.
Hukum Adat : Hukum adat tidak mengenal batasan umur belum dewasa dan dewasa. Hukum Adat hanya mengenal secara isidental saja apakah seseorang itu, berhubung umur dan perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula. Artinya apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dalam perbuatan hukum yang dihadapinya itu.
Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) : Pria 19 tahun dan Wanita 16 tahun, Pasal 7 : "Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun."
Undang-Undang Lalu Lintas (UU No. 22 Tahun 2009) : 17 tahun, Pasal 81 : "(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II."
Undang-Undang Pemilihan Umum (UU No. 10 Tahun 2008 juncto UU No. 42 Tahun 2008) : 17 tahun, Pasal 19 : "(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pemah kawin mempunyai hak memilih.."
Pasal 1 angka 21 : Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
Berbagai Hak Atas Tanah dan Masa Berlakunya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Ditulis oleh TIM
BEDAH HUKUM
, at 17.41, in
Hak-hak atas tanah yang sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, antara lain:
Hak Milik (HM)
Hak-Hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan dengan Undang-Undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53.
Diantaranya ialah hak guna-air, pemeliharaan, dan penangkapan ikan, ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain. ( Pasal 47 ayat (1)).
Hak guna-ruang-angkasa, ialah hak untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, ari serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu. (Pasal 48 ayat (1)).
Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial, ialah hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial. (Pasal 49 ayat (1)).
Tranformasi Urusan Privat Menjadi Konsumsi Publik
Ditulis oleh TIM
BEDAH HUKUM
, 24 Desember 2009 at 04.42, in
Visualisasi media televisi sering menggambarkan bahwa pasangan yang tersangkut perceraian tidak terlihat atau memperlihatkan perasaan sedih. Apakah ini merupakan gambaran sejujurnya dari perasaan hati ataukah “kepura-puraan”? Itu merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab oleh bersangkutan sendiri (dengan penciptanya). Tapi menurut hemat penulis, ini tidak terlepas dari akibat yang maha dahsyat dari peristilahan “Duren” (duda keren) dan “Janda Kembang" (janda cantik). Status duda atau janda tidak lagi membawa konotasi yang miring semiring beberapa dekade tahun yang lalu. Status duda atau janda tidak lagi dianggap sebagai orang yang gagal dalam membina rumah tangga tapi lebih kepada orang yang belum menemukan kecocokan pasangan. Tentu saja (hemat penulis) ini membawa implikasi terhadap "daya laku" duda atau janda yang tidak seburuk sebelumnya. Bahkan oleh beberapa orang ini bukan menjadi masalah. Artinya duda atau perjaka, janda atau gadis adalah sama. Pertanyaannya kemudian adalah apakah semua duda dapat dikatakan “duren” dan semua janda dapat dikatakan “janda kembang”?
Di salah satu acara televisi kita dapat mengikuti bagaimana problematika rumah tangga yang terancam perceraian dibahas bersama dalam kemasan talk show. Terdapat berbagai alasan yang melatarbelakangi kisruhnya rumah tangga tersebut, dari perselingkuhan, masalah dengan mertua, ekonomi hingga masalah seksual yang terkadang sangat tidak etis untuk dikonsumsi anak-anak. Secara konseptual acara ini diharapkan dapat membantu memperbaiki jalinan perkawinan yang “rusak” sehingga dapat direkonstruksi kembali. Namun kita juga tidak boleh lupa bahwa acara tersebut diprakarsai oleh sponsor yang mengharapkan acara ini mendapatkan rating yang tinggi. Tidak dapat dipungkiri ini akan merubah paradigma atas persoalan yang serius serta memiliki sensitivitas emosional menjadi bentuk hiburan yang diharapkan disaksikan oleh masyarakat dalam jumlah sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan rating pemirsa setinggi-tingginya. Lebih dari itu audiens dalam acara tersebut diberikan hak untuk menilai siapa yang salah dan siapa yang benar. So dimana letak masalah yang seharusnya menjadi masalah privat rumah tangga. Apakah semua orang akan berkehendak demikian apabila mendapatkan permasalahan yang pelik dalam rumah tangganya? Itu tergantung kepada anda.
Sejalan dengan hal itu, momentum sidang perceraian juga mengalami pergeseran. Sidang perceraian yang “mutlak” tertutup kepada sidang perceraian yang dapat diikuti oleh khalayak umum (meskipun tidak secara keseluruhan). Seringkali kita “dimanjakan” oleh media massa yang memberikan informasi kepada kita, baik secara visual, deskripsi maupun kedua-duanya tentang sepenggal jalannya persidangan perceraian artis maupun publik figur. Minimal kita akan mengetahui status perkawinan dari idola ataupun publik figur serta putusan pengadilan terhadap kasus tersebut.
Mengikuti sepenggal cerita tentang sidang perceraian artis atau publik figur sering membentuk paradigma kita untuk menyimpulkan penyebab perceraian. Kemudian kita dibawa (secara sadar ataupun tidak) untuk memihak salah satu pihak dan kontra terhadap pihak yang lain. Namun tidak bijak rasanya bila kita hanya mendasarkan keberpihakan tersebut kepada hasil sidang perceraian sebagai satu-satunya dasar menilai watak dan karakteristik seorang figur secara keseluruhan. Inilah salah satu implikasi transformasi urusan privat menjadi konsumsi publik.
Pemeriksaan oleh pengadilan agama hakekatnya tetap mengupayakan jalan islah bagi pasangan perkawinan. Sehingga diharapkan dengan difasilitasi oleh hakim pengadilan mereka dapat memperbaiki kehidupan rumah tangga dengan mencari solusi atas permasalahan yang tengah dihadapi. Namun ketika ini telah menjadi konsumsi publik tentu saja akan membawa konsekuensi yang lebih besar kedepannya. Akan mempengaruhi pola pikir bagi pasangan yang bersangkutan untuk menentukan jalan hidupnya seiring dengan banyaknya pihak yang ingin memberikan pertimbangan atas masalah yang tergolong urusan privat tersebut.
Merujuk kepada kaedah hukum yang berlaku tidak ada dasar bagi persidangan yang bersifat tertutup dan terbuka kecuali persidangan tersebut terkait dengan masalah perceraian, anak-anak dan kesusilaan. Sehingga status sosial dan strata ekonomi pihak-pihak dalam sidang perceraian tidaklah mengubah sifat dari persidangan perceraian yang tertutup. Status pihak dalam perceraian baik artis, publik figur, pegawai negeri atau hanya pedagang kaki lima adalah sama haknya untuk mendapatkan pemeriksaan yang tertutup terhadap sidang perceraian yang dialami.
Demikian pula perjodohanpun mengalami pergeseran nilai yang serupa. Perjodohan yang awalnya dilakukan hanya sebatas lingkup keluarga, teman, tetangga, saat ini orang yang tidak pernah kita kenal sekalipun dapat berperan mencarikan jodoh bagi kita. Mencari jodoh saat ini diibaratkan sebagai ladang penghasilan baru bagi banyak pihak. Perjodohan dapat dikemas menjadi urusan yang dapat mendatangkan keuntungan komersial. Biro jodoh, kontak jodoh, hingga acara televisi telah mendukung pertemuan kita dengan jodoh kita. Misalnya dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi yang bertujuan untuk mencarikan jodoh bagi klien atau tamu acara. Terlepas hubungan yang akhirnya terjalin telah masuk dalam skenario sejak awal ataukah terjadi secara apa adanya, pada kesimpulannya perjodohan kini memiliki tempat yang baru yaitu “tempat” yang menarik untuk dibicarakan oleh banyak orang. Berbagai media dan sarana teknologi informatika banyak membantu kita untuk mendapatkan pasangan hidup. Perjodohan bukan lagi menjadi masalah pribadi orang per orang yang tabu untuk diungkapkan. Tentu saja ini berbeda dengan pandangan konservatif nan religius seringkali kita menitipkan diri kepada seorang Kyai yang kita percaya dapat membantu mendapatkan jodoh yang baik bagi diri atau salah satu keluarga kita. Dalam kenyataan saat ini mungkin hal seperti ini sudah semakin jarang kita temui seiring perkembangan jaman dan teknologi.
Perselingkuhan dalam perspektif saat ini juga mengalami pergeseran sejalan dengan urusan privat sebelumnya. Isu skandal dan perselingkuhan merupakan salah satu isu yang sering “menghinggapi” publik figur. Bagaimana tokoh terkemuka dunia, sepertihalnya Bill Clinton (Presiden Amerika Serikat), Taro Aso (PM Jepang), Silvio Berlusconi (PM Italia) dan banyak tokoh dunia lainnya tergoyangkan jabatan dan kedudukannya karena wanita. Perilaku perselingkuhan kini tidak lagi menjadi milik publik figur, artis, orang kaya raya, maupun pejabat publik. Kemampuan ekonomi, status sosial, pangkat dan jabatan, tingkatan usia serta strata sosial lainnya tidak mampu menjadi pendukung maupun parameter equivalen yang pasti terhadap tingkat keseringan kasus perselingkuhan terjadi. Prinsipnya perselingkuhan dapat saja terjadi kepada siapa saja, kapan saja dan dimana saja.
Permasalahan terjadi ketika perselingkuhan itu terkuak oleh pasangan atau bahkan oleh khalayak ramai. Hal tersebut sering kita lihat melalui media televisi. Perburuan akan penyebab ketidaknormalan kehidupan rumah tangga untuk dicari akar penyebabnya seringkali terjawab dengan terkuaknya jalinan perselingkuhan. Parahnya jalinan perselingkuhan ini dikupas mendalam hingga terkadang terjadi pergeseran nilai-nilai perselingkuhan yang bersifat aib dan tidak tepat untuk diketahui khalayak ramai menjadi konsumsi masyarakat penikmat acara. Bukankah ini bisa jadi menjadi inspirasi bagi peselingkuh-peselingkuh baru dan “amatiran” atau inspirasi pengembangan modus-modus perselingkuhan gaya baru.
Entah apa yang ada dibenak klien dalam acara semacam ini, yang secara langsung mencoba membuka segala apa yang ada dalam diri pasangannya atau keluarganya untuk dikonsumsi secara massal oleh masyarakat. Pergeseran nilai perselingkuhan dari sesuatu yang dianggap aib menjadi lumrah dengan sikap reaktif dari pelaku perselingkuhan yang menganggap itu menjadi hal yang wajar dengan berbagai alasan pembenar menjadi hal yang menarik bagi dunia hiburan televisi. Terlepas dari itu semua perselingkuhan tetaplah perselingkuhan yang merupakan sesuatu yang tidak kita kehendaki (secara sadar) dan selalu kita coba hindari bagi keutuhan keluarga.
Inilah kenyataan yang terjadi dalam masyarakat kita saat ini. Sudah waktunya kita dapat membuat garis pemisah yang jelas bahwa satu hal adalah entertainment/ hiburan dan lain hal adalah masalah pribadi yang seharusnya tidak diketahui oleh orang yang tidak senyatanya ingin tahu dan tidak dalam kapasitas apapun. Perlu kedewasaan kita untuk menilai secara obyektif terhadap apapun juga, khususnya hal-hal yang bersifat pribadi dan tidak pada tempatnya untuk kita konsumsi bersama. Semoga kita tetap menjadi manusia yang bijaksana di jaman tanpa batas seperti ini.
Mengambil Pasal-pasal Krusial Dalam Burgelijk Wetboek (BW)
Ditulis oleh TIM
BEDAH HUKUM
, 11 Desember 2008 at 19.05, in
Pasal 571 : Hak milik atas sebidang tanah mengandung didalamnya, kepemilikan atas segala apa yang ada diatasnya dan didalam tanah. Di atas tanah bolehlah si pemilik mengusahakan segala tanaman dan mendirikan setiap bangunan yang disukainya; dengan tak mengurangi akan beberapa pengecualian tersebut dalam bab ke empat dan ke enam buku ini. Di bawah tanah bolehlah ia membuat dan menggali sesuka hati dan memiliki segala hasil yang diperoleh karena penggalian itu, dengan tak mengurangi akan perubahan-perubahan yang kiranya harus diadakan berhubung dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang pertambangan, pengambilan bara, sampah terpendam dan sebagainya.
Pasal 1150 : Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dan dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Pasal 1162 : Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Pasal 1866 : Alat-alat bukti terdiri atas: - bukti tulisan; - bukti dengan saksi-saksi; - persangkaan-persangkaan; - pengakuan; - sumpah; - segala sesuatunya dengan mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan dalam bab-bab yang berikut.
Mengapa Daud Menang Melawan Goliad (Robert T.K.)
Ditulis oleh TIM
BEDAH HUKUM
, 08 Desember 2008 at 21.29, in
Cara Melihat Masa Depan (Robert T.K.)
Ditulis oleh TIM
BEDAH HUKUM
, at 21.26, in
Pelajaran Penting (Robert T. K)
Ditulis oleh TIM
BEDAH HUKUM
, at 21.21, in
Cabang Filsafat Menurut Berbagai Teori
Ditulis oleh TIM
BEDAH HUKUM
, 11 November 2008 at 16.56, in
Apakah Filsafat Itu ?
Ditulis oleh TIM
BEDAH HUKUM
, 22 Oktober 2008 at 20.26, in
Program Perkuliahan Filsafat Ilmu Pengetahuan
Ditulis oleh TIM
BEDAH HUKUM
, at 20.16, in
Berbagai Azas Hukum Yang Seharusnya Masyarakat Tahu
Ditulis oleh TIM
BEDAH HUKUM
, 15 September 2008 at 20.07, in
Oleh : Moch Ade S., SH., MH. (Staf Pengajar Universitas Islam Majapahit Mojokerto) Dalam kehidupannya setiap manusia tidak dapat dilepaskan dari peristiwa hukum. Berawal dari manusia bangun tidur pada pagi hari untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami, istri, ataupun pegawai bagi perusahaannya, kemudian membeli kebutuhan untuk mandi, makan, menuntut ilmu, pergi ke kantor dan sebagainya, semuanya itu tidak terlepas dari adanya hubungan hukum yang menimbulkan kegiatan memberi-menerima, menjual-membeli, sewa-menyewa, tukar-menukar dan lain-lainya. Artinya kegiatan manusia yang bersinggungan dengan peristiwa hukum disadari maupun tidak selalu terjadi dalam proses pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Berbagai azas-azas hukum yang seharusnya masyarakat tahu, itulah yang menjadi pembahasan hukum kita kali ini, mengapa penulis mengambil judul demikian? Tidak lain karena begitu sederhananya permasalahan ini, namun tidak semua orang tahu dan memahami sehingga ketika berbenturan dengan masalah hukum dalam kehidupan mereka, mereka tidak mengerti mengenai azas-azas hukum yang digunakan dalam penyelesaiannya. Singkatnya memahami azas-azas hukum bukanlah milik para penegak hukum atau akademisi semata-mata, melainkan masyarakat luas sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial dalam menyelenggarakan sisi-sisi kehidupannya. Hal ini tidak lain dikarenakan azas-azas hukum itu tidak lepas dari penyelenggaraan hak dan kewajiban mereka sebagai subjek hukum. Menurut pengertiannya azas dalam kamus bahasa Indonesia (W.J.S. Purwadarminta, 1976). azas berarti : a. Dasar, alas, pedoman misalnya batu yang baik untuk alas rumah. b. Suatu kebenaran yang menjadi pokok (tumpuan berpikir, berpendapat) misalnya “bertentangan dengan azas-azas hukum pidana”, ‘pada azasnya saya setuju dengan usul saudara”. c. Cita-cita yang menjadi dasar perkumpulan (negara) misalnya membicarakan azas dan tujuan (W.J.S. Purwadarminta, 1976). Sedangkan pengertian azas hukum sendiri oleh banyak ahli hukum dikatakan antara lain oleh : 1. C.W. Paton : Azas adalah suatu alam pikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya suatu norma hukum. Unsur-unsur yang terdapat pada azas antara lain : - Alam pikiran - Rumusan yang luas - Dasar bagi pembentukan norma hukum. 2. Van Eikema Hommes : Azas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma hukum yang konkrit tetapi sebagai dasar umum (petunjuk) bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada azas-azas hukum. Dengan kata lain azas hukum adalah dasar (petunjuk arah) dalam pembentukan hukum positif. 3. Menurut The Liang Gie : Azas adalah dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara khusus pelaksanaannya yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu. 4. P. Scholten : Azas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan pada hukum yang merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasanya sebagai pembawaan umum; tetapi tidak boleh tidak harus ada (Sudikno Mertokusumo, 1986 hal 32). 5. Menurut Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH Azas hukum adalah unsur penting dan pokok dari peraturan hukum. Azas hukum adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum ( Ia adalah ratio legisnya peraturan hukum). Prof. Dr. Satjipto Raharjo mengatakan bahwa pada akhirnya peraturan-peraturan hukum itu harus dapat dikembalikan kepada azas-azas tersebut. Dari beberapa pendapat sarjana tersebut apabila dapat kita simpulkan : “bahwa azas hukum baru merupakan cita-cita suatu kebenaran yang menjadi pokok, dasar (tumpuan berpikir) untuk menciptakan norma hukum. Jadi suatu azas hukum adalah alam pikiran (cita-cita ideal) yang melatar belakangi pembentukan norma hukum yang konkrit, bersifat umum (abstrak) khususnya dalam bidang hukum yang erat hubungannya dengan agama dan budaya. Agar azas hukum berlaku dalam praktek maka isi azas hukum itu harus dibentuk lebih konkrit. Jika azas hukum telah dirumuskan secara konkrit dalam bentuk peraturan norma hukum maka ia sudah dapat diterapkan secara langsung kepada peristiwanya sedangkan azas hukum yang belum konkrit dirumuskan dalam ketentuan hukum maka ia belum dapat dipergunakan secara langsung pada peristiwanya. Azas hukum tidak akan habis kekuatannya dengan melahirkan peraturan-peraturan, oleh karena itu C. W. Paton menyebutnya sebagai suatu sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh, berkembang dan ia juga menunjukkan bahwa hukum itu bukan sekedar kumpulan peraturan-peraturan belaka. Bahwa dengan adanya azas hukum, hukum itu bukan sekedar kumpulan peraturan-peraturan disebabkan karena azas itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis. Apabila kita membaca suatu peraturan hukum mungkin kita tidak menemukan pertimbangan etis disitu tetapi azas hukum menunjukkan adanya tuntutan etis (setidak-tidaknya kita bisa merasakan adanya petunjuk kearah itu). Karena azas hukum mengandung tuntutan etis maka azas hukum merupakan jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya. Oleh karena itu untuk memahami hukum suatu bangsa tidak bisa hanya melihat peraturan-peraturan hukumnya saja melainkan harus menggalinya sampai kepada azas-azas hukumnya. II. Azas-azas dalam Hukum Perdata, antara lain : 1. Azas Pacta Sunt Servanda (setiap janji itu mengikat) 2. Azas Contracts Vrij heid/party autonomis (kebebasan para pihak untuk berkontrak) 3. Azas T.e. Goede Trouw (iktikad baik) Ketiga azas tersebut telah dicantumkan dalam bentuk peraturan yang konkrit yaitu dalam pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi : 1. “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan UU berlaku sebagai UU bagi para pihak yang membuatnya”. 2. “Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan ke 2 belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh UU”. 3. “Persetujuan harus dengan iktikad baik”. Jika azas hukum telah dirumuskan secara konkrit dalam bentuk peraturan/norma hukum maka ia sudah dapat diterapkan secara langsung pada peristiwanya. Sedangkan azas hukum yang belum konkrit dirumuskan dalam peraturan/norma hukum maka belum dapat dipergunakan secara langsung pada peristiwanya. Prof. Mahadi menyatakan bahwa Azas itu kadang-kadang belum masak untuk dipakai dalam praktek, contoh : Bezit geedt als Velkomen titel dalam hal barang bergerak yaitu pada Pasal 1977 KUHPerdata. Bahwa barang siapa menguasai barang bergerak dia adalah pemilik. Kalau azas ini begitu saja dipakai dalam praktek maka setiap pencuri arloji adalah pemilik. Jadi azas itu melindungi pencuri. Supaya azas dapat berlaku dalam praktek pada azas tadi harus ditambahkan kata-kata “Pada umumnya” sehingga Azas menjadi berbunyi “Pada umumnya siapa yang menguasai barang bergerak adalah pemilik”. Umumnya demikian hanya adakalanya seseorang menguasai arloji bukan pemilik, arloji yang dipakai adalah hasil curian, hasil rampasan (copetan) atau hasil penipuan. Doktrin dan Yurisprudensi menambahkan pada azas tersebut kata-kata “dengan iktikad baik” sehingga dalam praktek berbunyi “Barang siapa menguasai barang bergerak dengan iktikad baik dia dianggap sebagai pemilik”. Dengan adanya syarat-syarat “iktikad baik” maka pencuri tidak dilindungi oleh azas tersebut (Prof Mahadi, 1986, hal 12-13) III. Azas-azas dalam Hukum Pidana antara lain 1. Azas Geen Straaf Zonder Schuld (Tiada penjatuhan hukuman tanpa kesalahan) 2. Azas Rechts vaardigingsgronden (menghapuskan sifat melawan hukum)dalam pasal 48, 49 (1 & 2), 50, 51 KUHP. 3. Azas Schuld uits luitingsgronden (menghapuskan sifat kesalahan terdakwa) dalam pasal 44 KUHP 4. Azas On vergolgbaarheid (pernyataan tidak menuntut dari penuntut umum disebabkan mengutamakan kemanfaatan (Mr. J.E. Jonkers hal, 169) 5. Territorialiteets beginsel yaitu perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi didalam wilayah negara yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau warga Negara Asing. 6. Personaliteits beginsel yaitu pembuat deliknya adalah Warga Negara Indonesia (actief Nationaliteit dan passief Nationaliteit sbegisel) 7. Azas Universaliteit yaitu berlakunya UU Hukum Pidana diluar wilayah negara. IV. Azas-azas berlakunya suatu UU antara lain 1. Azas Lex posterior derogat legi priori yaitu Undang-Undang yang berlaku kemudian membatalkan Undang-undang terdahulu sejauh mana mengatur objek yang sama. 2. Azas Lex Superior derogat legi inferior yaitu Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat lebih tinggi sehingga terhadap peraturan yang lebih rendah dan mengatur objek yang sama maka hakim menetapkan peraturan yang lebih tinggi. 3. Azas Lex Specialis derogat legi generalis yaitu Undang-Undang khusus mengenyampingkan Undang-Undang yang bersifat umum. V. Azas-azas dalam Jurisprudensi antara lain 1. Azas Stare decesis/The binding force of Precedent Dalam azas ini hakim terikat kepada keputusan-keputusan yang lebih dahulu dari hakim-hakim yang sederajat atau oleh hakim yang lebih tinggi. Azas ini dianut oleh negara Anglo Saxon seperti Amerika Serikat, Inggris. Azas ini berlaku berdasarkan 4 faktor yaitu : a. Bahwa penerapan pada peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang ke Pengadilan b. Bahwa mengikuti preceden secara konsisten dapat menyumbangkan pendapat untuk masalah-masalah di kemudian hari c. Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah baru dapat menghemat tenaga dan waktu d. Bahwa pemakaian putusan-putusan yang terdahulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati kebijaksanaan dan pengalaman Pengadilan generasi sebelumnya. 2. Azas bebas yaitu kebalikan dari azas precedent yaitu hakim tidak terikat kepada keputusan-keputusan Hakim sebelumnya pada tingkat sejajar atau kepada Hakim yang lebih tinggi. Azas ini dianut dinegara Belanda dan Perancis. Dalam praktek seperti dinegeri Belanda azas ini tidak dilakukan secara konsekuen, banyak hakim-hakim masih menggunakan keputusan-keputusan hakim yang lebih tinggi dengan beberapa alasan antara lain : a. Mencegah terjadinya kesimpang siuran keputusan hakim sehingga mengaburkan atau tidak tercapainya tujuan kepastian hukum b. Mencegah terjadinya pengeluaran biaya yang tidak perlu karena pihak yang tidak puas akan naik bandingc. Mencegah pandangan yang kurang baik dari atasan. Negara Indonesia menggunakan ke 2 azas tersebut yaitu azas precedent untuk Peradilan Adat/kebiasaan dan azas bebas untuk Peradilan Barat.
baca selanjutnya ..










