Bedah_Hukum
this site the web

Ubi Societas Ibi Justicia

image
image
image


Google Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch

Berbagai Hak Atas Tanah dan Masa Berlakunya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960


Hak Atas Tanah berdasarkan definisinya adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah. Hak atas tanah bercirikan bahwa seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya.

Hak-hak atas tanah yang sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, antara lain:
1. Hak Milik
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak Pakai
5. Hak Sewa
6. Hak Membuka Tanah
7. Hak Memungut Hasil Hutan
8. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53.


Prinsipnya terdapat dua hak yang sebenarnya bukan merupakan hak atas tanah yaitu hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan, karena hak-hak itu tidak memberi wewenang untuk mempergunakan atau mengusahakan tanah tertentu. Pencantuman kedua hak ini pada UUPA didasarkan pada penyelarasan sistematika hukum nasional dengan hukum adat. Dimana kedua hak tersebut merupakan representasi dari hak ulayat (hak atas tanah adat).

Selain hak-hak atas tanah yang disebut dalam Pasal 16, dijumpai juga lembaga-lembaga hak atas tanah yang keberadaanya dalam Hukum Tanah Nasional diberi sifat “sementara”. Hak-hak yang dimaksud antara lain :
1. Hak gadai
2. Hak usaha bagi hasil
3. Hak menumpang
4. Hak sewa untuk usaha pertanian.

Hak-hak tersebut bersifat sementara karena pada suatu saat nanti sifatnya akan hapus/ dihapuskan. Mengingat hak tersebut melekat dari adanya perjanjian pokok yang membentuk. Pasal 16 UUPA tidak menyebutkan hak pengelolaan yang sebetulnya hak atas tanah karena pemegang hak pengelolaan itu mempunyai hak untuk mempergunakan tanah yang menjadi haknya. Dalam UUPA, hak-hak atas tanah dikelompokkan sebagai berikut :
1. Hak atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari :
1) Hak Milik
2) Hak Guna Usaha
3) Hak Guna Bangunan
4) Hak Pakai
5) Hak Sewa Tanah Bangunan
6) Hak Pengelolaan

2. Hak atas tanah yang bersifat sementara, terdiri dari :
1) Hak Gadai
2) Hak Usaha Bagi Hasil
3) Hak Menumpang
4) Hak Sewa Tanah Pertanian

Berikut ini pengertian dari Hak-hak atas tanah tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pada Pasal 4 ayat (1) ialah:

Hak Milik (HM)
ialah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat fungsi sosialnya. (Pasal 20).
Hak milik hapus apabila :
a. Tanahnya jatuh pada Negara :
1. karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 (Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang);
2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
3. karena diterlantarkan;
4. karena ketentuan dalam Pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2).
Ctt:
Pasal 21 ayat (3), berbunyi :
Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-Undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan-tanpa-wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-Undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilang-nya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
Pasal 26 ayat (2), berbunyi :
Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing. Kepada seorang warganegara yang disamping kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum. Kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam Pasal 21 ayat 2, adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.

b. Tanahnya musnah.


Hak Guna Usaha (HGU)
ialah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. (Pasal 28 ayat (1)). Hak Guna Usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar.
Hak Guna Usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun. (Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3)).
Hak Guna Usaha hapus karena :
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2).
Ctt:
Pasal 30 ayat (2), berbunyi :
Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat 1 pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihal lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Hak Guna Bangunan (HGB)
ialah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. (Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2)).
Hak Guna Bangunan hapus karena:
a. jangka waktu berakhirnya;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam Pasal36 ayat (2).
Ctt:
Pasal 36 ayat (2), berbunyi :
Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 Pasalini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna bangunan yang bersangkutan dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Hak Pakai
ialah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini. (Pasal 41 ayat (1)).
Hak pakai dapat diberikan:
a. Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;
b. Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.


Hak Sewa
ialah hak untuk mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. (Pasal 44 ayat (1)).


Hak Membuka Tanah & Hak Memungut Hasil Hutan
ialah hak untuk membuka tanah dan memungut hasil hutan, hanya dapat dipunyai oleh warga Negara Indonesia dan diatu oleh Peraturan Pemerintah. (Pasal 46 ayat (1)).


Hak-Hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan dengan Undang-Undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53.

  • Diantaranya ialah hak guna-air, pemeliharaan, dan penangkapan ikan, ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain. ( Pasal 47 ayat (1)).

  • Hak guna-ruang-angkasa, ialah hak untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, ari serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu. (Pasal 48 ayat (1)).

  • Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial, ialah hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial. (Pasal 49 ayat (1)).
Dengan dasar untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama milik rakyat, semua hak atas tanah pada dasarnya dapat dicabut penguasaannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-benda Diatasnya. Pencabutan Hak Atas Tanah adalah pengambilan tanah secara paksa oleh negara yang mengakibatkan hak atas tanah itu hapus tanpa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau lalai dalam memenuhi kewajiban hukum tertentu dari pemilik hak atas tanah tersebut.

baca selanjutnya ..

Tranformasi Urusan Privat Menjadi Konsumsi Publik

Sejak dahulu kala, jaman nenek moyang kita hingga (mungkin) bapak/ibu kita sendiri, urusan rumah tangga dari pertengkaran, jatuhnya talak, pisah ranjang/rumah hingga perceraian dalam sebuah ikatan perkawinan merupakan hal yang begitu tersimpan aman dalam “ruang” yang bernama rahasia rumah tangga. Keyakinan yang didasari oleh rasa malu, pamali, hingga tidak ingin di dengar oleh saudara dan khalayak umum merupakan dasar pertimbangan bahwa hal tersebut harus tersimpan rapat-rapat.

Perkembangan pengetahuan dan teknologi informatika berimplikasi kepada transformasi (perubahan) mendasar atas berbagai urusan yang bersifat pribadi/ privat menjadi konsumsi publik, sepertihalnya perceraian. Perceraian dilihat dari perspektif saat ini telah mengalami perubahan yang mencolok. Sebelumnya (bila dapat digambarkan) perceraian merupakan peristiwa yang membawa perasaan pilu nan sedih khususnya bagi pihak-pihak yang tersangkut dalam perceraian. Melakukan perceraian seringkali dihantui oleh perasaan yang berat untuk menyandang status duda atau lebih-lebih janda. Perasaan seperti ini jelas tidak mudah untuk ditutup-tutupi. Menyandang predikat duda atau janda membawa konsekuensi yang cukup berat. Namun apabila kita amati, saat ini perceraian tidak lagi merupakan peristiwa yang luar biasa ditakutkan oleh suami maupun istri dalam sebuah perkawinan. Perasaan takut dan was-was terkalahkan oleh keinginan yang lebih besar untuk mengakhiri perkawinan. Bahkan alasan perceraianpun secara nyata bukan lagi bersumber dari masalah yang kompleks dan rumit namun permasalahan sederhanapun dapat menjadi pemicu perceraian. Singkatnya, status janda bukan lagi menjadi “momok” di jaman seperti ini.


Visualisasi media televisi sering menggambarkan bahwa pasangan yang tersangkut perceraian tidak terlihat atau memperlihatkan perasaan sedih. Apakah ini merupakan gambaran sejujurnya dari perasaan hati ataukah “kepura-puraan”? Itu merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab oleh bersangkutan sendiri (dengan penciptanya). Tapi menurut hemat penulis, ini tidak terlepas dari akibat yang maha dahsyat dari peristilahan “Duren” (duda keren) dan “Janda Kembang" (janda cantik). Status duda atau janda tidak lagi membawa konotasi yang miring semiring beberapa dekade tahun yang lalu. Status duda atau janda tidak lagi dianggap sebagai orang yang gagal dalam membina rumah tangga tapi lebih kepada orang yang belum menemukan kecocokan pasangan. Tentu saja (hemat penulis) ini membawa implikasi terhadap "daya laku" duda atau janda yang tidak seburuk sebelumnya. Bahkan oleh beberapa orang ini bukan menjadi masalah. Artinya duda atau perjaka, janda atau gadis adalah sama. Pertanyaannya kemudian adalah apakah semua duda dapat dikatakan “duren” dan semua janda dapat dikatakan “janda kembang”?

Di salah satu acara televisi kita dapat mengikuti bagaimana problematika rumah tangga yang terancam perceraian dibahas bersama dalam kemasan talk show. Terdapat berbagai alasan yang melatarbelakangi kisruhnya rumah tangga tersebut, dari perselingkuhan, masalah dengan mertua, ekonomi hingga masalah seksual yang terkadang sangat tidak etis untuk dikonsumsi anak-anak. Secara konseptual acara ini diharapkan dapat membantu memperbaiki jalinan perkawinan yang “rusak” sehingga dapat direkonstruksi kembali. Namun kita juga tidak boleh lupa bahwa acara tersebut diprakarsai oleh sponsor yang mengharapkan acara ini mendapatkan rating yang tinggi. Tidak dapat dipungkiri ini akan merubah paradigma atas persoalan yang serius serta memiliki sensitivitas emosional menjadi bentuk hiburan yang diharapkan disaksikan oleh masyarakat dalam jumlah sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan rating pemirsa setinggi-tingginya. Lebih dari itu audiens dalam acara tersebut diberikan hak untuk menilai siapa yang salah dan siapa yang benar. So dimana letak masalah yang seharusnya menjadi masalah privat rumah tangga. Apakah semua orang akan berkehendak demikian apabila mendapatkan permasalahan yang pelik dalam rumah tangganya? Itu tergantung kepada anda.

Sejalan dengan hal itu, momentum sidang perceraian juga mengalami pergeseran. Sidang perceraian yang “mutlak” tertutup kepada sidang perceraian yang dapat diikuti oleh khalayak umum (meskipun tidak secara keseluruhan). Seringkali kita “dimanjakan” oleh media massa yang memberikan informasi kepada kita, baik secara visual, deskripsi maupun kedua-duanya tentang sepenggal jalannya persidangan perceraian artis maupun publik figur. Minimal kita akan mengetahui status perkawinan dari idola ataupun publik figur serta putusan pengadilan terhadap kasus tersebut.

Mengikuti sepenggal cerita tentang sidang perceraian artis atau publik figur sering membentuk paradigma kita untuk menyimpulkan penyebab perceraian. Kemudian kita dibawa (secara sadar ataupun tidak) untuk memihak salah satu pihak dan kontra terhadap pihak yang lain. Namun tidak bijak rasanya bila kita hanya mendasarkan keberpihakan tersebut kepada hasil sidang perceraian sebagai satu-satunya dasar menilai watak dan karakteristik seorang figur secara keseluruhan. Inilah salah satu implikasi transformasi urusan privat menjadi konsumsi publik.

Pemeriksaan oleh pengadilan agama hakekatnya tetap mengupayakan jalan islah bagi pasangan perkawinan. Sehingga diharapkan dengan difasilitasi oleh hakim pengadilan mereka dapat memperbaiki kehidupan rumah tangga dengan mencari solusi atas permasalahan yang tengah dihadapi. Namun ketika ini telah menjadi konsumsi publik tentu saja akan membawa konsekuensi yang lebih besar kedepannya. Akan mempengaruhi pola pikir bagi pasangan yang bersangkutan untuk menentukan jalan hidupnya seiring dengan banyaknya pihak yang ingin memberikan pertimbangan atas masalah yang tergolong urusan privat tersebut.

Merujuk kepada kaedah hukum yang berlaku tidak ada dasar bagi persidangan yang bersifat tertutup dan terbuka kecuali persidangan tersebut terkait dengan masalah perceraian, anak-anak dan kesusilaan. Sehingga status sosial dan strata ekonomi pihak-pihak dalam sidang perceraian tidaklah mengubah sifat dari persidangan perceraian yang tertutup. Status pihak dalam perceraian baik artis, publik figur, pegawai negeri atau hanya pedagang kaki lima adalah sama haknya untuk mendapatkan pemeriksaan yang tertutup terhadap sidang perceraian yang dialami.

Demikian pula perjodohanpun mengalami pergeseran nilai yang serupa. Perjodohan yang awalnya dilakukan hanya sebatas lingkup keluarga, teman, tetangga, saat ini orang yang tidak pernah kita kenal sekalipun dapat berperan mencarikan jodoh bagi kita. Mencari jodoh saat ini diibaratkan sebagai ladang penghasilan baru bagi banyak pihak. Perjodohan dapat dikemas menjadi urusan yang dapat mendatangkan keuntungan komersial. Biro jodoh, kontak jodoh, hingga acara televisi telah mendukung pertemuan kita dengan jodoh kita. Misalnya dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi yang bertujuan untuk mencarikan jodoh bagi klien atau tamu acara. Terlepas hubungan yang akhirnya terjalin telah masuk dalam skenario sejak awal ataukah terjadi secara apa adanya, pada kesimpulannya perjodohan kini memiliki tempat yang baru yaitu “tempat” yang menarik untuk dibicarakan oleh banyak orang. Berbagai media dan sarana teknologi informatika banyak membantu kita untuk mendapatkan pasangan hidup.  Perjodohan bukan lagi menjadi masalah pribadi orang per orang yang tabu untuk diungkapkan. Tentu saja ini berbeda dengan pandangan konservatif nan religius seringkali kita menitipkan diri kepada seorang Kyai yang kita percaya dapat membantu mendapatkan jodoh yang baik bagi diri atau salah satu keluarga kita. Dalam kenyataan saat ini mungkin hal seperti ini sudah semakin jarang kita temui seiring perkembangan jaman dan teknologi.

Perselingkuhan dalam perspektif saat ini juga mengalami pergeseran sejalan dengan urusan privat sebelumnya. Isu skandal dan perselingkuhan merupakan salah satu isu yang sering “menghinggapi” publik figur. Bagaimana tokoh terkemuka dunia, sepertihalnya Bill Clinton (Presiden Amerika Serikat), Taro Aso (PM Jepang), Silvio Berlusconi (PM Italia) dan banyak tokoh dunia lainnya tergoyangkan jabatan dan kedudukannya karena wanita. Perilaku perselingkuhan kini tidak lagi menjadi milik publik figur, artis, orang kaya raya, maupun pejabat publik. Kemampuan ekonomi, status sosial, pangkat dan jabatan, tingkatan usia serta strata sosial lainnya tidak mampu menjadi pendukung maupun parameter equivalen yang pasti terhadap tingkat keseringan kasus perselingkuhan terjadi. Prinsipnya perselingkuhan dapat saja terjadi kepada siapa saja, kapan saja dan dimana saja.

Permasalahan terjadi ketika perselingkuhan itu terkuak oleh pasangan atau bahkan oleh khalayak ramai. Hal tersebut sering kita lihat melalui media televisi. Perburuan akan penyebab ketidaknormalan kehidupan rumah tangga untuk dicari akar penyebabnya seringkali terjawab dengan terkuaknya jalinan perselingkuhan. Parahnya jalinan perselingkuhan ini dikupas mendalam hingga terkadang terjadi pergeseran nilai-nilai perselingkuhan yang bersifat aib dan tidak tepat untuk diketahui khalayak ramai menjadi konsumsi masyarakat penikmat acara. Bukankah ini bisa jadi menjadi inspirasi bagi peselingkuh-peselingkuh baru dan “amatiran” atau inspirasi pengembangan modus-modus perselingkuhan gaya baru.

Entah apa yang ada dibenak klien dalam acara semacam ini, yang secara langsung mencoba membuka segala apa yang ada dalam diri pasangannya atau keluarganya untuk dikonsumsi secara massal oleh masyarakat. Pergeseran nilai perselingkuhan dari sesuatu yang dianggap aib menjadi lumrah dengan sikap reaktif dari pelaku perselingkuhan yang menganggap itu menjadi hal yang wajar dengan berbagai alasan pembenar menjadi hal yang menarik bagi dunia hiburan televisi. Terlepas dari itu semua perselingkuhan tetaplah perselingkuhan yang merupakan sesuatu yang tidak kita kehendaki (secara sadar) dan selalu kita coba hindari bagi keutuhan keluarga.

Inilah kenyataan yang terjadi dalam masyarakat kita saat ini. Sudah waktunya kita dapat membuat garis pemisah yang jelas bahwa satu hal adalah entertainment/ hiburan dan lain hal adalah masalah pribadi yang seharusnya tidak diketahui oleh orang yang tidak senyatanya ingin tahu dan tidak dalam kapasitas apapun. Perlu kedewasaan kita untuk menilai secara obyektif terhadap apapun juga, khususnya hal-hal yang bersifat pribadi dan tidak pada tempatnya untuk kita konsumsi bersama. Semoga kita tetap menjadi manusia yang bijaksana di jaman tanpa batas seperti ini.

baca selanjutnya ..

Mengambil Pasal-pasal Krusial Dalam Burgelijk Wetboek (BW)

BW (Burgelijk Wetboek) sebagian besar adalah Hukum Perdata Perancis, yaitu Code Napoleon Tahun 1811-1838; akibat pendudukan Perancis di Belanda, berlaku di Negeri Belanda sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Sipil yang resmi. Sebagian dari Code Napoleon ini adalah Code Civil yang dalam penyusunannya mengambil karangan-karangan pengarang-pengarang bangsa Perancis tentang Hukum Romawi (Corpus Juris Civilis), yang pada jaman dahulu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Di negeri Belanda, setelah merdeka dari penjajahan Perancis, aliran kodifikasi diwujudkan tahun 1830 dalam KUHS (tertanggal 5 Juli 1830) dan akan mulai berlaku jam 12 malam tanggal 31 Januari 1831 (antara 31 Januari dan 1 Februari 1831). Kodifikasi ini diumumkan pada tanggal 30-4-1847 Staatsblad No. 23 mulai berlaku pada 1 mei 1848 di Indonesia. BW terdiri dari 4 (empat) buku, yaitu : Buku I tentang Orang, Pasal 1 s/d 495 (496,497 & 498 dihapus) Buku II tentang Benda, Pasal 499 s/d 1232 Buku III tentang Perikatan, Pasal 1233 s/d 1864 Buku IV tentang Pembuktian & Daluwarsa, Pasal 1865 s/d 1991.
Pasal 1 : Menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak ketatanegaraan.
Pasal 3 : Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak kewarganegaraaan.
Pasal 330 : Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak terlebih dahulu telah kawin.
Pasal 433 : Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya.
Pasal 499 : Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Pasal 570 : Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dengan pembayaran ganti rugi.
Pasal 571 : Hak milik atas sebidang tanah mengandung didalamnya, kepemilikan atas segala apa yang ada diatasnya dan didalam tanah. Di atas tanah bolehlah si pemilik mengusahakan segala tanaman dan mendirikan setiap bangunan yang disukainya; dengan tak mengurangi akan beberapa pengecualian tersebut dalam bab ke empat dan ke enam buku ini. Di bawah tanah bolehlah ia membuat dan menggali sesuka hati dan memiliki segala hasil yang diperoleh karena penggalian itu, dengan tak mengurangi akan perubahan-perubahan yang kiranya harus diadakan berhubung dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang pertambangan, pengambilan bara, sampah terpendam dan sebagainya.
Pasal 1150 : Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dan dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Pasal 1162 : Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Pasal 1164 : Yang dapat dibebani dengan hipotik hanyalah: 1. benda-benda tak bergerak yang dapat dipindahtangankan, beserta segala perlengkapannya, sekadar yang terakhir ini dianggap sebagai benda tak bergerak; 2. hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya; 3. hak numpang karang dan hak usaha; 4. bunga tanah, baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil tanah dalam ujudnya; 5. bunga sepersepuluh; 6. pasar-pasar yang diakui oleh Pemerintah, beserta hak-hak istimewa yang melekat padanya.
Pasal 1233 : Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.
Pasal 1234 : Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Pasal 1243 : Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Pasal 1316 : Meskipun demikian adalah diperbolehkan untuk menanggung atau menjaminkan seorang pihak ke tiga, dengan menjanjikan bahwa orang ini akan berbuat sesuatu, dengan tidak mengurangi tuntutan pembayaran ganti rugi terhadap siapa yang telah menanggung pihak ke tiga itu atau yang telah berjanji, untuk menyuruh pihak ke tiga tersebut menguatkan sesuatu, jika pihak ini menolak memenuhi perikatannya.
Pasal 1317 : Lagi pun diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ke tiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada seorang lain, memuat janji yang seperti itu. Siapa yang telah memperjanjikan sesuatu seperti itu, tidak boleh menariknya kembali, apabila pihak ke tiga tersebut telah menatakan hendak mempergunakannya.
Pasal 1320 : Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat : 1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal.
Pasal 1330 : Tak cakap untuk membuat perjanjian adalah : 1. orang-orang yang belum dewasa; 2. mereka yang ditaruh di bawah pengampuan; 3. orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Pasal 1336 : Jika tidak dinyatakan sesuatu sebab, tetapi ada suatu sebab yang halal, ataupun jika ada suatu sebab lain, daripada yang dinyatakan perjanjiannya namun demikian adalah sah.
Pasal 1338 : Semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 1339 : Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.
Pasal 1340 : Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ke tiga; tak dapat pihak-pihak ke tiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.
Pasal 1365 : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Pasal 1381 : Perikatan-perikatan hapus: karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utangnya; karena musnahnya barang yang terutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini; karena liwat waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri.
Pasal 1866 : Alat-alat bukti terdiri atas: - bukti tulisan; - bukti dengan saksi-saksi; - persangkaan-persangkaan; - pengakuan; - sumpah; - segala sesuatunya dengan mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan dalam bab-bab yang berikut.
Pasal 1868 : Suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat di mana akta itu dibuatnya.
Pasal 1909 : Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, diharuskan memberikan kesaksian di muka Hakim. Namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian: 1e. siapa yang ada pertalian kekeluargaan darah dalam garis samping dalam derajat ke dua atau semenda dengan salah satu pihak. 2e. siapa yang ada pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis samping dalam derajat ke dua dengan suami atau istri salah satu pihak; 3e. segala siapa yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya menurut undang-undang, diwajibkan merahasiakan sesuatu, namun hanyalah semata-mata mengenai hal-hal yang pengetahuannya dipercayakan kepadanya sebagai demikian. ( Ps. 1910 Pengecualian untuk anggota keluarga dan semenda yang dapat memberikan kesaksian dalam perkara tertentu)
Pasal 1967 : Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.

baca selanjutnya ..

Mengapa Daud Menang Melawan Goliad (Robert T.K.)


Daud dan goliat adalah salah satu cerita favorit ayah kaya. Saya rasa dia sendiri mungkin melihat dirinya sebagai Daud, orang yang memulai dari nol, namun naik untuk bersaing menghadapi raksasa-raksasa bisnis. Ayah kaya berkata, "Daud dapat mengalahkan Goliat karena Daud tahu cara menggunakan kekuatan daya ungkit. Seorang remaja dan umban sederhana jauh lebih hebat daripada raksasa yang ditakuti, Goliat. Itulah kekuatan daya ungkit. " "Arus kas adalah kata yang terpenting dalam dunia uang. Kata terpenting kedua adalah daya ungkit. " dia juga berkata, "daya ungkitlah yang membuat sebagian orang menjadi kaya dan yang lain tidak menjadi kaya." Ayah kaya melanjutkan untuk menjelaskan bahwa daya ungkit merupakan kekuatan dan kekuatan itu dapat bekerja membantu anda atau melawan anda. Karena daya ungkit merupakan kekuatan, sebagian menggunakannya, sebagian menyalahgunakannya, dan lain takut terhadapnya. Dia berkata, "penyebab tidak sampai 5% dari seluruh orang Amerika kaya adalah karena hanya 5% yang mengetahui cara memanfaatkan kekuatan daya ungkit. Banyak orang yang ingin menjadi kaya, gagal menjadi kaya karena mereka menyalahgunakan kekuatan itu. Dan sebagian besar orang tidak menjadi kaya karena mereka takut terhadap kekuatan daya ungkit."

baca selanjutnya ..

Cara Melihat Masa Depan (Robert T.K.)

Dalam penerbangan dari London ke New York, saya duduk disamping seorang eksekutif tingkat tinggi di IBM. Setelah kami berkenalan, saya bertanya kepadanya, "bagaimana anda mempersiapkan diri menghadapi masa depan?" jawabannya adalah, "kesalahan yang dilakukan orang dewasa ketika melihat masa depan adalah mereka melihat dari mata mereka sendiri. Karena itu begitu banyak orang dewasa yang tidak dapat melihat perubahan-perubahan yang sedang datang. Kalau anda ingin melihat bagaimana rupa dunia sepuluh tahun mendatang, cukup perhatikan anak laki-laki atau perempuan umur lima belas tahun. Lihatlah dunia dari mata mereka maka anda akan melihat masa depan." "Jika anda dapat melepaskan pandangan anda terhadap dunia dan benar-benar melihat dunia dari sudut pandang orang yang lebih muda, anda akan melihat dunia yang jauh lebih besar, dunia yang penuh dengan perubahan luar biasa dan berlimpahannya peluang yang akan datang.
Ada peluang bisnis dan investasi sedang datang yang akan menghasilkan kekayaan lebih besar dibanding yang dihasilkan mobil bagi Henry Ford, minyak bagi John D. Rockefeller, komputer bagi Bill Gates, dan internet bagi para pendiri muda Yahoo, AOL, dan Netscape." Saya lalu ditanya, "apakah kita akan segera melihat seorang remaja sekolah menengah menjadi miliader berkat usaha sendiri?" Jawabannya adalah, "saya yakin akan ada".
Jika anda tidak kaya saat ini karena anda ketinggalan kapal terakhir yang meninggalkan dermaga, jangan khawatir, kapal lain menuju tempat yang penuh kekayaan dan peluang siap untuk berangkat, pertanyaannya adalah, "apakah anda akan berada di dalamnya?"

baca selanjutnya ..

Pelajaran Penting (Robert T. K)

Selama bertahun-tahun, ayah kaya mengajari saya banyak pelajaran penting…. Pelajaran-pelajaran yang secara radikal mempengaruhi arah dan hasil hidup saya. Pelajaran tentang kekuatan realitas seseorang ini adalah salah satu yang terpenting. Bagi anda yang membaca Rich Dad Poor Dad, mungkin anda masih ingat bahwa dia melarang putranya dan saya untuk mengucapkan kata-kata "saya tidak sanggup membelinya." Ayah kaya memahami kekuatan realitas seseorang, pelajaran di balik pelajarannya adalah : "Apa yang menurutmu real merupakan realitasmu." Dia menjelaskan kepada mike dan saya menjadi manusia adalah bahwa apa pun yang kamu pikir dan katakan real akan menjadi realitasmu. Ketika ia melintasi sebidang properti menghadap samudra yang indah itu, dia menolak berkata, "saya tidak sanggup membelinya," meskipun dia tidak mempunyai uang saat itu. Sebaliknya dia menghabiskan waktu berbulan-bulan memikirkan rencana agar dia sanggup membelinya, dan menjadikannya bagian dari realitasnya. Bukan uang yang membuat ayah kaya saya lebih kaya. Tetapi kemampuannya untuk memperluas realitasnya yang akhirnya membuatnya semakin kaya.

baca selanjutnya ..

Cabang Filsafat Menurut Berbagai Teori

a. Louis O. Kattsoff menyebutkan bahwa cabang-cabang filsafat adalah logika, metodologi, metafisika, epistemologi, filsafat biologi, filsafat psikologi, filsafat antropologi, filsafat sosiologi, etika, estetika, dan filsafat agama.
b. The Liang Gie membagi filsafat sistematis menjadi : 1. Metafisika (filsafat tentang hal ada) ; 2. Epistemologi (teori pengetahuan) ; 3. Metodologi (teori tentang metode) ; 4. Logika (teori tentang penyimpulan) ; 5. Etika (filsafat tentang pertimbangan moral) ; 6. Estetika (filsafat tentang keindahan) ; 7. Sejarah filsafat (Lasiyo dan Yuwono, 1985, hlm 19)
c. Harry Hamersma membagi cabang-cabang filsafat menjadi : 1. Filsafat tentang pengetahuan: epistemologi, logika, kritik ilmu-ilmu. 2. Filsafat tentang keseluruhan kenyataan : a. Metafisika umum (ontologi)
b. Metafisika khusus terdiri atas teologi metafisik, antropologi, dan kosmologi. 3. Filsafat tentang tindakan : etika dan estetika. 4. Sejarah filsafat. (Harry Hamersma, 1988, hlm. 14)
d. IR. Poedjawijatna membagi filsafat itu menjadi : ontologia, theodicea, antropologia, metaphysica, ethica, logica (minor dan mayor), aesthetica.
e. Plato membedakan lapangan filsafat ke dalam tiga cabang, yaitu dialektika, fisika, dan etika.
f. Aristoteles merumuskan pembagian filsafat ke dalam empat macam cabang, yaitu sebagai berikut. 1. Logika 2. Filsafat Teoretis (filsafat nazariah) a. Ilmu fisika yang mempersoalkan dunia materi dari alam nyata; b. Ilmu matematika yang mempersoalkan benda-benda alam dalam kuantitasnya (mempersoalkan jumlahnya); 3. Flsafat Praktis (falsafah amaliah) Dalam cabang ini tercakup tiga macam ilmu, yaitu : a. Ilmu etika yang mengatur kesusilaan dan kebahagiaan dalam hidup perseorangan. b. Ilmu ekonomi yang mengatur kesusilaan dan kemakmuran dalam keluarga (rumah tangga). c. Ilmu politik yang mengatur kesusilaan dan kemakmuran dalam negara 4. Filsafat Poetika (kesenian). (Hasbullah Bakry, 1986, hlm.14-15) Berdasarkan tiga persoalan filsafat yang utama, yaitu persoalan tentang keberdaan, persoalan tentang pengetahuan, persoalan tentang nilai-nilai, maka cabang filsafat adalah sebagai berikut : a. Persoalan keberadaan (being) atau eksistensi (existence). Persoalan keberadaan atau eksistensi bersangkutan dengan cabang filsafat, yaitu metafisika. b. Persoalan pengetahuan (knowledge) atau kebenaran (truth). Pengetahuan ditinjau dari segi isinya berkaitan dengan cabang filsafat, yaitu epistemologi. Adapun kebenaran ditinjau dari segi bentuknya bersangkutan dengan filsafat, yaitu logika. c. Persoalan nilai-nilai (values). Nilai-nilai dibedakan menjadi dua, nilai kebaikan tingkah laku dan nilai keindahan. Nilai kindahan bersangkutan dengan cabang filsafat, yaitu estetika. Berikut ini pengertian dari cabang-cabang filsafat yang utama: a. Logika adalah cabang filsafat yang menyelidiki lurus tidaknya pemikiran kita. b. Epistemologi adalah bagian filsafat yang membicarakan tentang terjadinya pengetahuan, sumber pengetahuan, asal mula pengetahuan, batas-batas, sifat, metode dan kesahihan pengetahuan. c. Etika adalah cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku atau buatan manusia dalam hubungannya dengan baik-buruk. d. Estetika adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang keindahan. e. Metafisika adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang yang ada.

baca selanjutnya ..

Apakah prioritas utama yang perlu dibenahi dalam penegakan hukum di Indonesia?

 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies