Bedah_Hukum
this site the web


Google Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch

Kedewasaan Seseorang Berdasarkan Besaran Usia Menurut Berbagai Ketentuan Hukum

Kedewasaan seseorang bila dilihat dari berbagai ketentuan hukum yang berlaku sangat beragam. Umumnya ketentuan yang berlaku atas kedewasaan seseorang didasarkan pada status perkawinan yang pernah dilakukan dan usia. Seseorang dianggap dewasa selain karena ia sudah menikah juga didasarkan pada usia yang menurut ketentuan hukum sudah dewasa. Kedewasaan berdasarkan usia ini merupakan salah satu parameter yang bersangkutan telah dianggap cakap dan berhak atas apa yang diatur oleh ketentuan hukum. Dalam hukum, kedewasaan berdasarkan usia merupakan salah satu unsur terpenting bagi seorang subyek hukum. Meskipun terdapat upaya dispensasi atau toleransi atas besaran usia yang disahkan oleh pengadilan, namun subyek hukum dapat dikatakan belum cakap hukum apabila yang bersangkutan belum memiliki kecukupan usia. Misalnya dalam hukum perdata kita, salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 BW adalah adanya pihak-pihaknya yang cakap (berkemampuan) untuk melakukan perbuatan hukum yang salah satu parameternya adalah kecukupan usia. Dengan usia yang belum mencukupi seseorang tidak dapat melakukan perbuatan hukum perdata dengan sendirinya (kecuali sudah menikah atau disahkan pengadilan). Kategori orang demikian adalah termasuk dalam golongan orang-orang yang berada dalam pengampuan.

Terdapat paradigma hukum yang berbeda dalam memberikan batasan kedewasaan berdasarkan usia. Perbedaan usia dewasa menurut satu aturan hukum dengan aturan hukum yang lain mengandung pertimbangan filosofis dan pertimbangan personalitas lainnya. Meskipun terjadi perbedaan besaran usia, namun tetap terdapat besaran usia yang sama dibeberapa aturan hukum yang berlaku. Perbedaan ukuran dewasa ini menjadi menarik ketika kita dihadapkan pada penyelenggaraan hak dan kewajiban kita sebagai warganegara maupun umat beragama.

Ketentuan hukum dalam kajian kali ini tidak hanya dibatasi oleh ketentuan hukum yang dibuat oleh negara, lebih dari itu mencakup ketentuan Hukum Agama (Islam) dan Hukum Adat. Dalam Hukum Islam kita mengenalnya dengan istilah "baligh". Umat Islam yang belum baligh dihadapkan pada persoalan yang hampir sama dengan warga negara yang belum dianggap dewasa. Ini terkait erat dengan hak serta kewajiban yang harus ia tunaikan. Selain itu ketentuan Hukum Islam telah dibukukan dengan legal formalnya sebagai Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memberikan pandangan tersendiri mengenai besaran usia. 

Dalam konteks yang lain sebagai orang tua, hendaknya kita mengetahui apa yang telah menjadi hak dan kewajiban anak kita seiring perkembangan usianya. Keterlambatan dan ketidakpedulian tentu akan memicu implikasi kurang baik bagi mereka. Misalnya anak sudah waktunya melaksanakan kewajiban sholat, wajib mengurus KTP, berhak ikut Pemilu, berhak mengurus SIM dsb. Berikut ini berbagai referensi tentang besaran usia dewasa menurut berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia :

Hukum Perdata (BW) : 21 tahun, Pasal 330 : "Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak terlebih dahulu telah kawin."

Hukum Pidana (KUHP) : 16 tahun, Pasal 45 : "Dalam menuntut orang yang belum cukup umur (minderjarig) karena melakukan perbuatan sebelum umur enam belas tahun, Hakim dapat menentukan : ..."

Hukum Islam (KHI) : 21 tahun, Pasal 98 Ayat (1) : "Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan". Selain itu dalam Hukum Islam juga dikenal istilah "baligh". Baligh merupakan istilah dalam Hukum Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan. "Baligh" diambil dari kata bahasa Arab yang secara bahasa memiliki arti "sampai", maksudnya "telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan". Secara hukum Islam, seseorang dapat dikatakan baligh apabila mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, serta telah mencapai usia 15 tahun ke atas dan atau sudah mengalami mimpi basah (sumber : wikipedia).

Hukum Adat : Hukum adat tidak mengenal batasan umur belum dewasa dan dewasa. Hukum Adat hanya mengenal secara isidental saja apakah seseorang itu, berhubung umur dan perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula. Artinya apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dalam perbuatan hukum yang dihadapinya itu.

Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) : Pria 19 tahun dan Wanita 16 tahun, Pasal 7 : "Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun."

Undang-Undang Lalu Lintas (UU No. 22 Tahun 2009) : 17 tahun, Pasal 81 : "(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II."

Undang-Undang Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006) : 17 tahun, Pasal 63 :"(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP."

Undang-Undang Pemilihan Umum (UU No. 10 Tahun 2008 juncto UU No. 42 Tahun 2008) : 17 tahun, Pasal 19 : "(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pemah kawin mempunyai hak memilih.."
Pasal 1 angka 21 : Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

25 komentar:

becksberi mengatakan...

menurut saya manusia ada 3 macam , yakni : pejuang , pekerja , dan penjahat .
apabila bapak bertindak karena mendapat imbalan berarti bapak seorang pekerja . dan bila bapak bertindak hanya untuk kepentingan bapak dan merugikan orang lain berarti bapak seorang penjahat . tetapi bila bapak memberi kami nilai AA+++ bapak berlebihan , A saja dah cukup koq pak.

RONALDO SURYA mengatakan...

menurut hukum mungkin dibedakan sesuai usia tapi menurut psikologi kedewasaan menurut lingkungan , kesemmpatan , dan ujian hidup .

Zainal Arifin (Informatika 5.C) mengatakan...

Menurut saya,Ada 4 kategori orang dewasa :
1.Dewasa dalam Berfikir
2.Dewasa dalam Bertindak
3.Dewasa dalam Bersikap
4.Dewasa dalam memberi Nilai
Nah sekarang Yang mana yang ada pada diri kita.?
"5.C Semangat Belajar"
"Lulus Tepat Waktu"
"Luar Biasa"

Anonim mengatakan...

agung informatika 5A.menurut saya Kedewasaan
Semakin bertambahnya usia seseorang, tidak menjamin bahwa dia semakin dewasa. Karena kedewasaan seseorang tidak ditentukan oleh usia, tapi bagaimana cara dia memandang hidupnya, bagaimana dia mengasah karakternya setiap hari sehingga menjadi seseorang yang memiliki karakter yang mantap, bagaimana dia menyelesaikan masalahnya dengan kepala dingin, bagaimana caranya mengambil setiap keputusan yang tepat dan setiap kesempatan yang ada dalam hidupnya.

Yudha N mengatakan...

Absen aja..

Rhapsody mengatakan...

kebijakan dalam berfikir dan tindakan mencerminkan dari kedewasaan... karena bagi saya kedewasaan itu tidak hanya dari segi fisik, namun dari pola berfikr dan tindakan kita. orang bisa dikatakan dewasa bila ia telah mencerminkan tindakan dan tingkah laku serta pola fikir yang memperhatikan tindak tanduk dari apa yang nantinya ia kerjakan.
dalam pelajaran EQ sering kali digambarkan bahwa sikap emosional yang benar indikasinya adalah seseorang dapat bersikap dewasa.. sebenarnya seperti apakah bentuk sikap dewasa itu, beberapa ahli mendefinisikan sikap dewasa sebagai berikut :
a. pandai beradaptasi
b. tepat dalam berkata
c. berfikir sistematis/rasional
d. pandai mengendalikan emosi
(marah, malu, takut, dst)
e. memiliki simpati dan empati
nah kalu menurut saya pak.... dari salah point2 itu kalu ada pada diri kita za...... (others people thinking)

Anonim mengatakan...

kedewasan adalah bagaimana cara berfikir dan bukan faktor usia dan selalu mehadapi mesalah yang di hadapiya dan tidak lari dari masalah sebasar apapun

hukum perdata, hukum islam ,hukum adat itu adalah hukum yang telehdisehkan dan di anut oleh semua elmen masarakat yang berada di dalamya

SAMIUN ALIM [MIHONG]
SEMESTER III
FAK : MESIN

DoorPrize Boombastis mengatakan...

sesuai dengan karma nya masing masing... ada yang terlahir sebagai anak kecil, ada yang terlahir sebagai laki laki muda, ada yang terlahir sebagai perempuan muda, ada yang terlahir sebagai kakek kakek dan nenek nenek. Tetapi yang pasti kalau terlahir di neraka dan surga adalah dengan cara SPONTAN.

Mahasihanda Sutta; Majjhima Nikaya 12.

”Sariputta, ada empat cara kelahiran. Apakah empat cara kelahiran itu? Kelahiran melalui telur (andaja yoni), kandungan (jalabuja yoni), tempat lembab (samsedaja yoni) dan kelahiran secara spontan (opapatika).
Apakah kelahiran melalui telur? Ada makhluk-makhluk yang lahir dengan memecahkan kulit telur; ini yang disebut kelahiran melalui telur.
Apakah kelahiran melalui kandungan? Ada makhluk-makhluk yang lahir melalui kandungan; ini yang disebut kelahiran melalui kandungan.
Apakah kelahiran pada tempat lembab? Ada makhluk-makhluk yang lahir dalam ikan yang membusuk, mayat yang membusuk, adonan yang membusuk, atau dalam jamban atau dalam saluran air kotor; ini yang disebut kelahiran pada tempat lembab.
Apakah kelahiran secara spontan? Ada dewa-dewa dan penghuni-penghuni neraka dan makhluk manusia tertentu dan para penghuni tertentu dari alam yang tidak menyenangkan, yang lahir (muncul) secara spontan; ini yang disebut kelahiran secara spontan.
Inilah empat cara kelahiran.”

nanang mengatakan...

idem....

Anonim mengatakan...

Kedewasaan tidak dapat terlihat dari umur seseorang melainkan dapat dilihat dari bagaimana cara orang tersebut dapat memahami dan menyelesaikan suatu masalah serta tanpa meninggalkan efek buruk yang terlalu besar.
Kunci dari kedewsaan adalah pikiran yang jernih dalam menyelesaikan suatu masalah yang sedang dihadapi.

Anonim mengatakan...

Kedewasaan tidak dapat terlihat dari umur seseorang melainkan dapat dilihat dari bagaimana cara orang tersebut dapat memahami dan menyelesaikan suatu masalah serta tanpa meninggalkan efek buruk yang terlalu besar.Dan melihat suatu masalah dari segala sudut pandang agar dapat menyelesaikan masalah dengan cara terbaik.
Kunci dari kedewsaan adalah pikiran yang jernih dalam menyelesaikan suatu masalah yang sedang dihadapi.



AJI QOMAINI
MESIN
SEMESTER 3

yosiyah mengatakan...

Bagaimana kita bisa tahu bahwa kita telah dewasa, sedangkan kita sendiri tidak tahu bagaimana kita bisa tahu bahwa kita telah dewasa.....

yosiyah mengatakan...

this just ......

Anonim mengatakan...

DEWASA=siap nikah`

sulistioN d.B
T.I smt 5

Anonim mengatakan...

Kedewasaan memang ada berbagai macam cara pandang, baik dari segi hukum, adat maupun sosial. Semuanya mempunyai batasan dan definisi yang mengartikan kedewasaan sesuai cara pandangnya. Menurut saya kedewasaan itu tidak cukup dilihat dari umur atau status misalnya menikah atau belum, tetapi kedewasaan lebih dapat dilihat dari cara berfikir, mengambil keputusan dan bertanggungjawab pada semua apa yang akan dan telah dikerjakan. Sehingga orang yang dewasa akan mungkin berfikir seribu kali untuk memutuskan suatu masalah agar keputusan yang diambil tidak merugikan siapapun.

By
Much. Arif Jainudin (Jack)
Fak Teknik Mesin
5.08.04.07.0.019
Semester III

Unknown mengatakan...

Kedewasaan memang ada berbagai macam cara pandang, baik dari segi hukum, adat maupun sosial. Semuanya mempunyai batasan dan definisi yang mengartikan kedewasaan sesuai cara pandangnya. Menurut saya kedewasaan itu tidak cukup dilihat dari umur atau status misalnya menikah atau belum, tetapi kedewasaan lebih dapat dilihat dari cara berfikir, mengambil keputusan dan bertanggungjawab pada semua apa yang akan dan telah dikerjakan. Sehingga orang yang dewasa akan mungkin berfikir seribu kali untuk memutuskan suatu masalah agar keputusan yang diambil tidak merugikan siapapun.

By
Much. Arif Jainudin (Jack)
Fak Teknik Mesin
5.08.04.07.0.019
Semester III

cohar van abdul mengatakan...

Wah,seperti_e blog bapak sudah bwagus kok..
karena saya g punya blog..hehehe..
tapi menurut saya blog bapak lebih seru kalau dirame_in lagi tampilan_e seperti ditambahi gambar2 n dibanyakin lagi artikel_e agar lebih enak dibaca karena u/melengkapi tampilan yang bagus tadi.

Happy Boy mengatakan...

Blognya keren pak...

"Kedewasaan menurut saya tak bisa di dasarkan pada usia karena terkadang orang yang lebih tua pun masih ada yang berpikiran seperti anak kecil. Faktor pengalaman hidup juga berpengaruh terhadap pola pikir kita sehari-hari dalam menghadapi problema kehidupan".

"il cielo e sempre piu blu (langit akan selalu biru)".

Dwi Hermanto
Informatika 5A

L4viosa_4605 mengatakan...

blognya bagus pak, saya pengen belajar banyak dari bapak !

" menurut saya sulit untuk menilai seseorang sudah dewasa atau belum, coz untuk menilai seseorang dewasa atau tidak banyak aspek yang dapat dinilai dan setiap orang mempunyai pendapat yang berbeda-beda soal kedewasaan "

Oh ya pak maaf selasa kemarin saya tidak dapat ikut materi bapak soalnya ada kerjaan ke suarabaya.
Trims

AGUS HARDIANTO
Tek. Informatika V-A
UNIM Mojokerto

febrianto wp mengatakan...

assalamu'alaikum wr wb,wooow dah bgus kx Pak blognya...keren hehehe

emmm...kebijakan yach,wah saya gak bisa comment banyak Pak karena saya,diri saya sendiri belum begitu mengerti banyak tentang kebijakan...hehehe

wasalamu'alaikum wr wb,

suzan5c mengatakan...

kedewasaan adalah bagaimana seseorang yang selalu berfikir dan bertindak berdasarkan logika dan perasaan

nanang 5c mengatakan...

di tunggu postingan terbarunya

Unknown mengatakan...

Ass..Artikel yang ada di blog bapak sarat dengan pemikiran yang membangun.Banyak juga hal baru yang belum pernah saya jumpai..

Wiwit widyawan
Mesin Sm3.
Unim.

Anonim mengatakan...

AGUS SANTOSO 006 VA

Bertambahnya keewasaan seseorang mungkin juga bertambah umurnya

Anonim mengatakan...

absen y pak
eko purnomo va

Apakah prioritas utama yang perlu dibenahi dalam penegakan hukum di Indonesia?

 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies